Potensi Pelanggaran Etik Hotman Paris Jadi Sorotan KPMH, Seret Nama Presiden dalam Polemik Kasus Febrie

Potret Hotman Paris Hutapea
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Polemik hukum dalam perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kini meluas ke ranah etika profesi advokat.

img_title Trofi Piala Dunia 2026 Dibawa Pakai Koper Louis Vuitton untuk Duel Final Spanyol vs Argentina

Ketua Umum Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH), Muannas Alaidid, menilai pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang mengaitkan penetapan tersangka dengan izin Presiden Prabowo Subianto berpotensi menimbulkan persoalan etik.

Menurut Muannas, seorang advokat memang memiliki hak membela kepentingan kliennya.

img_title Seret Nama Presiden Prabowo di Kasus Eks Jampidsus, Hotman Paris Diduga Langgar Kode Etik Advokat

Namun, pembelaan tersebut tetap harus dilakukan dalam koridor hukum positif dan Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI).

Ia menilai argumentasi yang menyeret nama Presiden ke dalam proses penyidikan berpotensi membangun opini yang tidak sejalan dengan prinsip independensi penegakan hukum.

img_title Mahfud MD Beberkan 3 Skenario Licik di Balik Kasus eks Jampidsus, Nomor Terakhir Mengerikan

"Bahwa penetapan tersangka oleh penyidik itu didasarkan dua alat bukti sah bukan atas izin presiden, termasuk kedekatan dan kebanggaan si tersangka tidak bisa dijadikan alasan pemaaf dan pembenar menurut hukum supaya terbebas dari proses hukum. KPMH menyayangkan kuasa hukum FA seperti membuat aturan dan hukum acara sendiri," kata Muannas Alaidid kepada wartawan di Jakarta, Senin, 20 Juli 2026.

Pernyataan tersebut merupakan tanggapan atas sikap Hotman Paris selaku kuasa hukum Febrie Adriansyah.

Sebelumnya, Hotman menyatakan kepolisian telah bertindak keliru karena menetapkan Febrie sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu meminta izin atau "berpamitan" kepada Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Hotman, Febrie merupakan sosok yang berjasa dalam pengembalian aset negara sehingga aparat penegak hukum seharusnya mempertimbangkan posisi tersebut.

KPMH Soroti Potensi Pelanggaran Kode Etik Advokat Muannas menilai substansi pernyataan tersebut tidak hanya memunculkan perdebatan dari sisi hukum acara pidana, tetapi juga membuka ruang pembahasan mengenai etika profesi advokat.

Berdasarkan Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI), seorang advokat wajib menjalankan profesinya secara independen, objektif, serta menjunjung tinggi hukum dan keadilan.

Dalam pandangan Muannas, argumentasi yang mengaitkan proses penyidikan dengan kedekatan seorang tersangka terhadap Presiden berpotensi mengaburkan prinsip bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Muannas juga menyoroti ketentuan Pasal 3 KEAI yang mengatur kewajiban advokat mempertahankan kemandirian profesinya.

Halaman Selanjutnya
img_title