Tragedi Mengerikan di Bogor Aksi Biadab Pembunuhan Sadis Wanita, Jasad Terungkap di Ruko Kosong!

Ilustrasi KDRT maut di Bojonggede atau Depok Gegara TikTok
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Tragedi pembunuhan seorang perempuan bernama Fitria Wulandari (22) mengguncang warga Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat. 

Komentar Nyelekit Dokter Tifa soal Postingan Fufufafa: Psikopat Ini Samsul

Fitria ditemukan tidak bernyawa di sebuah ruko kosong di Jalan Sumeru pada Sabtu, 2 Desember 2023 malam.

Kabar tewasnya Fitria menjadi viral di media sosial setelah sahabat korban, Tiara (@tiaraamele_), membagikan informasi tersebut pada Senin, 4 Desember 2023. 

Kondisi Terkini Pegi Perong Setelah Berhasil Ditangkap Polda Jabar

Korban pembunuhan

Photo :
  • Viva.co.id

Dalam postingan Instagramnya, Tiara memohon keadilan untuk temannya.

Bikin Bulu Kuduk Berdiri, Kesaksian Penjaga Makam Soal Kematian Vina, Didatangi Orang Misterius

Tiara mengungkap bahwa sebelum ditemukan tewas, Fitria mengalami kekerasan dari pelaku, yang merupakan pacarnya, Rahmat Agil Septiansyah alias Alung (20).

Alung sempat beralibi bahwa Fitria melompat dari motor, menyebabkan luka di wajahnya.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, menjelaskan bahwa pelaku telah ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan ini. 

Kejadian tersebut terjadi saat keduanya menginap di wilayah Kedungjaya, Tanah Sereal, Kota Bogor, pada Jumat, 1 Desember 2023.

"Pada pukul 01.00 WIB, tersangka mengungkap ingin mengakhiri hubungan dengan korban. Namun, permintaan tersebut ditolak, memicu cekcok dan berujung pada tindakan kekerasan oleh pelaku," ujar Bismo kepada awak media pada Rabu, 6 Desember 2023.

Pelaku membekap mulut korban dan menggigit hidungnya, membuat Fitria berteriak.

 Setelah kejadian tersebut, korban tidak sadarkan diri, dan pelaku menempatkannya di tempat tidur sebelum tidur di sampingnya.

Keesokan harinya, pelaku mencoba membangunkan Fitria, namun korban tidak merespons.

Dalam kepanikannya, pelaku mengarang cerita bahwa korban melompat dari sepeda motor, membingungkan warga dan pihak berwenang.

Satu hari setelah penemuan jasad, pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bogor Kota. 

Dia dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.