Polsek Bojonggede Bikin Tamat Aksi Komplotan Maling Pikap yang Beraksi di 11 Lokasi, Penadah Masih Diburu
- siap.viva
Setelah berhasil membawa kabur kendaraan, para pelaku langsung menemui perantara yang telah menunggu untuk melakukan transaksi.
"Begitu kendaraan berhasil dicuri, mereka langsung menemui perantara. Transaksinya dilakukan secara COD, lalu setelah kendaraan diserahkan mereka langsung meninggalkan lokasi," jelasnya.
Polisi kini masih memburu seorang penadah berinisial B yang diduga menjadi penghubung dalam penjualan kendaraan hasil curian.
"Identitas penadah sudah kami kantongi. Tim juga sudah melakukan pengejaran," ucapnya.
Penyelidikan sementara juga mengungkap sebagian kendaraan curian diduga telah dibawa keluar Pulau Jawa.
"Ada dugaan beberapa kendaraan hasil curian dikirim hingga ke wilayah Sumatera," ujarnya.
Abdullah menerangkan, komplotan tersebut terdiri dari enam orang yang menggunakan tiga sepeda motor saat mencari sasaran.
Mereka tidak menentukan target sejak awal, melainkan berkeliling untuk mencari kendaraan yang dianggap mudah dicuri.
"Bergeraknya itu secara mobile. Kalau menemukan kendaraan yang dinilai berpeluang untuk diambil, mereka langsung berhenti dan menjalankan aksinya," ungkapnya.
Dalam setiap aksi, tiga pelaku bertugas sebagai eksekutor yang masuk ke lokasi, sedangkan anggota lainnya mengawasi situasi di sekitar tempat kejadian.
Apabila kendaraan berada di lokasi berpagar, para pelaku lebih dahulu merusak kunci pagar menggunakan alat khusus sebelum membawa kabur kendaraan.
"Kalau lokasi dipagari, mereka merusak kunci pagar terlebih dahulu. Setelah kendaraan berhasil keluar, anggota lain mengawal dari depan maupun belakang," tuturnya.
Abdullah menambahkan, para pelaku juga berupaya menghilangkan jejak dengan memutus perangkat GPS kendaraan setelah berhasil menguasai mobil curian.
"Karena itu, di tengah perjalanan mereka berusaha memutus perangkat GPS agar kendaraan sulit dilacak," katanya.
Dari tangan para pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk membobol lokasi dan mencuri kendaraan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.