Komplotan Pencuri Kendaraan Niaga Berakhir di Tangan Polisi, Modusnya Bikin Kaget
Jumat, 17 Juli 2026 - 20:41 WIB
Sumber :
- siap.viva
"Kami masih mendalami kepada siapa kendaraan dijual dan berapa nilai transaksinya," tuturnya.
Menurut Suwito, kendaraan hasil curian umumnya tidak langsung dipreteli setelah dicuri.
Pelaku diduga lebih dahulu menyerahkannya kepada penadah. Setelah situasi dinilai aman, kendaraan kemudian dibongkar agar identitasnya sulit dikenali.
"Biasanya kendaraan dibawa dulu ke penadah. Setelah dianggap aman, baru dipreteli," paparnya.
Saat ini keempat tersangka telah ditahan di Mapolsek Tajurhalang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.