Tegas, Polres Sambas akan Tindak Penyelundupan Barang Ilegal
- Ngadri/siap.viva.co.id
Selain itu, peredaran barang impor tanpa izin edar juga diduga bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur peredaran produk kesehatan dan pangan tertentu, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan terkait pengawasan barang yang diperdagangkan di Indonesia. Penjualan minuman memabukkan kepada anak juga dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 424.
Masyarakat berharap instansi terkait, seperti Bea Cukai, Balai POM, Kepolisian, dan Pemerintah Kabupaten Sambas segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan peredaran barang ilegal tersebut. Langkah tegas dinilai penting untuk melindungi konsumen, mencegah masuknya barang tanpa izin, serta memastikan tidak ada penjualan minuman beralkohol kepada anak di bawah umur.