Tegas, Polres Sambas akan Tindak Penyelundupan Barang Ilegal

Sosis ilegal dijual di sejumlah warung di Tebas, Sambas
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

VIVA – Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Sambas AKP Sadoko menegaskan pihaknya akan melakukan penindakan terkait maraknya peredaran barang ilegal yang di jual bebas di sejumlah warung di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

img_title Heboh Tantangan Baca Al Quran Berhadiah Miras, Persada 212 Depok Ancam Sweeping Newport

‘’Terimakasih infonya nanti akan kami teruskan kepada para pihak yang berkompeten menanganinya,’’ jelas AKP Sadoko saat dihubungi siap.viva.co.id pada Jumat 17 Juli 2026.

Sebelumnya diberitakan, penyelundupan barang diduga ilegal jenis sosis, minuman keras, bawang putih asal Malaysia tanpa izin edar di sejumlah warung wilayah Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat ditemukan masih marak, pada Rabu 15 Juli 2026.

img_title Polres Melawi PTDH Tiga Personel Melanggar Kode Etik

Maraknya peredaran barang ilegal di wilayah Kabupaten Sambas berpotensi mengancam kesehatan bagi masyarakat yang mengkonsumsinya. Dan membuktikan lemahnya pengawasan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Sebagaimana diketahui, barang-barang ilegal tersebut ditemukan oleh tim saat melaksanakan investigasi pada Rabu, 15 Juli 2026. Salah satu produk yang diduga tidak memiliki izin edar resmi ditemukan di Toko Asan Mart, milik Asan, yang berlokasi di Jalan Raya Tebas, Desa Tebas Kuala, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas.

img_title Perampokan Emas 936 Gram, Polres Sekadau Tingkatkan ke Tahap Penyidikan

Berdasarkan hasil penelusuran di lokasi, produk sosis tersebut masih tersedia dalam jumlah cukup banyak dan diketahui sering dibeli oleh masyarakat.

Karyawan warung/toko Asan saat dikonfirmasi mengatakan, sosis masih tersedia cukup banyak.

"Sosis tersebut masih banyak ada di freezer," ucapnya.

Selain produk makanan, tim juga menemukan dugaan penjualan minuman beralkohol asal Malaysia di Toko Siali, milik siali yang berada di Desa Bekut, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas pada minggu, 12 Juli 2026. Minuman beralkohol dengan merek Camel, Stout, dan Benson tampak diperjualbelikan secara bebas.

Berdasarkan hasil wawancara dengan penjaga toko, diketahui harga minuman tersebut bervariasi.

"Harga Stout Rp25.000 per kaleng, sedangkan Benson Rp35.000 per botol," katanya.

Anak Bawah Umur Membeli Miras

Yang menjadi perhatian, di lokasi tersebut juga ditemukan anak-anak yang diduga membeli minuman beralkohol. Apabila terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum mengenai penjualan minuman beralkohol kepada anak di bawah umur.

Undang-Undang Peredaran Barang Import

Halaman Selanjutnya
img_title