GNPKRI Surati DLHK dan Kejati Kalbar Minta Ekspor Arang Bakau di Usut Tuntas
- Istimewa
“Mulai hari ini tidak ada lagi penebangan pohon mangrove untuk dijadikan arang dan tidak ada lagi pembakaran di tungku-tungku arang. Mangrove wajib kita selamatkan,” tegasnya.
Sebagai solusi bagi masyarakat terdampak, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menyiapkan tujuh program jangka pendek, di antaranya memprioritaskan warga Batu Ampar dalam perekrutan tenaga kerja di delapan perusahaan, pengembangan hortikultura, rehabilitasi mangrove melalui kelompok perhutanan sosial, program penanaman kelapa genjah bersama PT BSM, pengembangan UMKM, bantuan sembako, serta mendorong Batu Ampar masuk dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) kategori daerah 3T.
‘’Pemerintah daerah melarang aktivitas pembakaran arang bakau yang berasal dari penebangan mangrove,’’pungkasnya.
Sementara itu, Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto saat dikonfirmasi mengenai penanganan kasus arang bakau yang akan di ekspor ke negara Korea belum merespon.