Penyelundupan Barang Diduga Ilegal Marak di Sambas, Aparat Tutup Mata?
- Ngadri/siap.viva.co.id
VIVA – Penyelundupan barang diduga ilegal jenis sosis, minuman keras (MIras), bawang putih asal Malaysia tanpa izin edar di sejumlah warung wilayah Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat ditemukan masih marak, pada Rabu 15 Juli 2026.
Maraknya peredaran barang ilegal di wilayah Kabupaten Sambas berpotensi mengancam kesehatan bagi masyarakat yang mengkonsumsinya. Dan membuktikan lemahnya pengawasan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Sebagaimana diketahui, barang-barang ilegal tersebut ditemukan oleh tim saat melaksanakan investigasi pada Rabu, 15 Juli 2026. Salah satu produk yang diduga tidak memiliki izin edar resmi ditemukan di Toko Asan Mart, milik Asan, yang berlokasi di Jalan Raya Tebas, Desa Tebas Kuala, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas.
Berdasarkan hasil penelusuran di lokasi, produk sosis tersebut masih tersedia dalam jumlah cukup banyak dan diketahui sering dibeli oleh masyarakat.
Karyawan warung/toko Asan saat dikonfirmasi mengatakan, sosis masih tersedia cukup banyak.
"Sosis tersebut masih banyak ada di freezer," ucapnya.
Selain produk makanan, tim juga menemukan dugaan penjualan minuman beralkohol asal Malaysia di Toko Siali, milik siali yang berada di Desa Bekut, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas pada minggu, 12 Juli 2026. Minuman beralkohol dengan merek Camel, Stout, dan Benson tampak diperjualbelikan secara bebas.
Berdasarkan hasil wawancara dengan penjaga toko, diketahui harga minuman tersebut bervariasi.
"Harga Stout Rp25.000 per kaleng, sedangkan Benson Rp35.000 per botol," katanya.
Anak Bawah Umur Membeli Miras
Yang menjadi perhatian, di lokasi tersebut juga ditemukan anak-anak yang diduga membeli minuman beralkohol. Apabila terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum mengenai penjualan minuman beralkohol kepada anak di bawah umur.
Undang-Undang Peredaran Barang Import
Selain itu, peredaran barang impor tanpa izin edar juga diduga bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur peredaran produk kesehatan dan pangan tertentu, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan terkait pengawasan barang yang diperdagangkan di Indonesia. Penjualan minuman memabukkan kepada anak juga dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 424.