Gegara Judol Aril Jadi Gelap Mata hingga Diringkus Polisi di Depok, Begini Kronologinya

Polisi menunjukkan barang bukti kasus pencurian di Polsek Cinere, Kota Depok.
Sumber :
  • siap.viva

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), satu dompet berwarna hijau, satu casing telepon genggam, dua kartu SIM, dan satu kartu memori.

img_title Geger, Eks Menkominfo Disebut Dapat Jatah dari Pengamanan Situs Judol, Ternyata Segini Besarannya?

Berdasarkan hasil pemeriksaan, SRH mengaku telah bermain judol jenis slot selama kurang lebih empat bulan

Menurut Chairul, pelaku sempat beberapa kali memperoleh kemenangan sehingga semakin terdorong untuk terus bermain.

img_title Komisi III DPR Soroti Dugaan Bunuh Diri Keluarga di Ciputat Akibat Pinjol

"Pengakuannya, dia sudah mengenal judi slot sekitar empat bulan. Dia sempat menang sehingga merasa tertarik dan akhirnya ketagihan bermain," jelasnya.

Akibat kecanduan tersebut, pelaku terus bermain hingga membutuhkan dana dalam jumlah besar untuk melakukan deposit.

img_title Ahli Psikologi Sebut Judi Online Ancam Ganggu Kesehatan Mental Generasi Muda

"Karena sudah kecanduan, dia terus bermain dan membutuhkan uang yang cukup banyak untuk deposit," katanya.

Polisi mengungkapkan total hasil penjualan motor dan dua telepon genggam mencapai Rp16,2 juta. 

Namun, uang tersebut habis hanya dalam waktu tiga hingga empat hari.

"Seluruh hasil penjualan mencapai Rp16,2 juta, sedangkan kerugian yang dialami korban diperkirakan hampir Rp25 juta," tutur Chairul.

"Menurut pengakuannya, uang itu habis digunakan untuk bermain judol dan membayar utang akibat judi slot. Dalam waktu tiga sampai empat hari, seluruh uang hasil penjualan sudah habis," sambungnya.

Atas perbuatannya, SRH dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.