Pendekatan Pencegahan Korupsi Lebih Diprioritaskan Prabowo-Gibran Tanggapi Cak Imin Tentang KPK

Bacapres prabowo
Sumber :
  • Tvonenews

Siap –Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Erwin Aksa, menekankan bahwa fokus mereka dalam pencegahan korupsi akan menjadi prioritas utama jika berhasil memenangkan Pilpres 2024. 

Diskon Tarif Listrik Batal, Anggota Komisi VI DPR RI Soroti Kebijakan Pemerintah yang Blunder

Erwin menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya berperan sebagai lembaga penindak tetapi juga sebagai alat pencegahan rasuah.

"Bagi kami, keadilan dan hukum harus transparan. Pencegahan lebih penting dibanding penegakannya. KPK perlu berfungsi sebagai alat pencegahan yang transparan," ujar Erwin di Fanta Headquarters, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa, 5 Desember 2023.

LSM Dituding Didanai Asing untuk Adu Domba, Istana Sebut Prabowo Miliki Informasi yang Lengkap Dapat Dipercaya

Erwin juga merespons janji Cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, yang berencana mengembalikan Undang-Undang KPK melalui Perppu jika menang di Pilpres 2024.

Erwin menegaskan bahwa pencegahan korupsi menjadi fokus utama, menyatakan.

Tak Ada Ampun! Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Tangkap dan Kejar Koruptor Buron Demi Wujudkan Visi Presiden Prabowo

 "Kami ingin investasi pencegahan ditingkatkan, makanya KPK perlu berfungsi sebagai alat pencegahan yang transparan."

Meskipun Erwin memahami bahwa indeks korupsi versi Indonesian Corruption Watch (ICW) masih tinggi, ia menyoroti perbedaan antara data ICW dan persepsi masyarakat.

Baginya, persepsi korupsi yang dirasakan langsung oleh masyarakat adalah aspek krusial, terutama terkait sektor kehidupan sehari-hari.

Sebelumnya, Cak Imin menilai Undang-Undang KPK harus dikembalikan ke versi sebelumnya. Ia menekankan pentingnya KPK tetap independen dan tidak diintervensi oleh pihak manapun.

Cak Imin menjanjikan bahwa jika terpilih bersama Anies Baswedan sebagai presiden dan wakil presiden, mereka akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mengembalikan UU KPK ke bentuk aslinya.