Pemilik Pengolahan Kayu di Terentang Klarifikasi, Sawmilnya Kantongi Izin Resmi
- Istimewa
VIVA – Pemilik pengolahan kayu atau sawmil Ramsah alias Putuk mengklarifikasi bahwa sawmil miliknya yang berlokasi di wilawah Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat memliki izin operasional resmi, pada Senin 13 Juli 2026.
‘’Kami menghormati sepenuhnya kewenangan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, setiap proses pemeriksaan, penyelidikan, maupun penyidikan merupakan mekanisme hukum yang harus dihormati oleh seluruh warga negara dalam rangka mewujudkan kepastian hukum,’’ujar Ramsah melalui keterangan tertulisnya yang diterima redaksi saiap.viva.co.d pada Senin 13 Juli 2026.
Ramsah menambahkan, bahwa usahanya telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor 0504230081371 sebagai identitas legal dasar dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko. Penyampaian informasi ini dimaksudkan sebagai bentuk transparansi kepada publik mengenai status administrasi usahanya dan sebagai wujud itikad baik dalam menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
‘’Informasi mengenai NIB ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa seluruh aspek perizinan atau kepatuhan usaha telah dinilai atau diputuskan oleh aparat berwenang,’’tambahnya.
Ramsah juga menyatakan kesiapannya untuk bersikap kooperatif apabila diminta memberikan keterangan oleh aparat penegak hukum.
‘’Saya yakin bahwa proses hukum yang dilaksanakan secara profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti yang sah akan memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi seluruh pihak,’’ujarnya.
Lebih lanjut, Ramsah mengajak masyarakat, media massa, dan seluruh pemangku kepentingan untuk mengedepankan informasi yang akurat dan terverifikasi serta menghormati asas praduga tak bersalah. Dalam negara hukum, seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan siap memberikan keterangan apabila diperlukan. Kami percaya bahwa seluruh tahapan akan dilaksanakan secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga berharap masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh proses hukum selesai,"tandasnya.
Ramsah berharap masyarakat memperoleh informasi yang berimbang, sehingga kepercayaan terhadap proses penegakan hukum tetap terjaga dan situasi sosial tetap kondusif.
‘’Saya berkomitmen untuk terus menjalankan kegiatan usaha dengan menjunjung tinggi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta mendukung tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan dan bertanggung jawab,’’pungkasnya.