Ketua LBH Mahajaya: Pengamanan Jampidsus oleh TNI Sah Sepanjang Berpijak pada Konstitusi
- Istimewa
Meski demikian, ia menegaskan bahwa Perpres tersebut tidak mengubah pembagian kewenangan yang telah diatur dalam UU No. 3/2025 tentang TNI, UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, maupun UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.
"Fungsi penyidikan, penuntutan, dan proses peradilan tetap berada pada institusi yang memperoleh mandat berdasarkan undang-undang", katanya.
Ia juga menilai Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan harus dipahami sebagai instrumen koordinasi administratif untuk mengimplementasikan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan sebagai dasar pembentukan kewenangan baru.
"MoU tidak dapat melampaui undang-undang maupun Peraturan Presiden. Seluruh bentuk kerja sama harus tetap tunduk pada prinsip legalitas, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap kewenangan masing-masing institusi," ujarnya.
Manche berpandangan bahwa perlindungan terhadap aparat penegak hukum merupakan bagian penting dalam menjaga efektivitas pemberantasan tindak pidana, khususnya perkara korupsi dan kejahatan terorganisasi yang kerap menimbulkan ancaman terhadap keselamatan aparat negara.
"Justru dalam konteks itulah sinergi TNI, Polri, dan Kejaksaan menjadi penting sebagai wujud kehadiran negara. Selama masing-masing institusi tetap bekerja dalam batas kewenangannya, kolaborasi tersebut akan memperkuat perlindungan aparat penegak hukum sekaligus memperkokoh supremasi hukum," tutup Manche.