Seorang Cukong Kayu Belian di Pontianak Diduga Ancam Wartawan
- Ngadri/siap.viva.co.id
VIVA – Seorang cukong kayu belian Mursidi diduga mengancam akan mencari wartawan yang memberitakan penimbunan kayu belian yang di sebut-sebut toko bangunan yang berlokasi di Jalan Selat Panjang, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Sabtu 11 Juli 2026.
Mursidi meminta media tidak hanya berani memberitakan kayu miliknya saja, namun juga memberitakan sawmil yang ada di Kuala Ambawang.
‘’Jangan hanya berani memberitakan sawmil orang kecil. Kalau berani beritakan itu sawmil di Kuala Ambawang, disana yang kerja ada oknum PM, RN dan IW. Kalau mau bekawan ayok, kalau mau jahat ayok. Kita ketemu main fisik saja,’’kata Mursidi.
Mursidi juga meminta media tidak terus mem viralkan kayu miliknya. Dan ia mengaku terkejut lantaran ada petugas Kehutanan yang menelpon dan akan mengecek kayu miliknya.
‘’Saya terkejut ada petugas Kehutanan yang menelpon. Saya bilang, nggak masalah datang saja lantaran saya bukan pencuri. Itu toko dan ada izin,’’tambahnya.
Lebih lanjut, Mursidi mengatakan sudah mendapatkan foto wartawan yang memberitakan kayu miliknya dari seorang LSM.
‘’Kapan-kapan kita ketemu, foto kau ada dengan saya. Udah dikirimkan budak LSM itu dan Wartawan ngasih tau,’’ancamnya.
Sebelum berita klarifikasi tersebut terbit di media lain, diketahui Mursidi berulang kali mengajak ketemu di sebuah warung kopi di Siantan, namun ajakan tersebut ditolak dan klarifikasi diminta di kantor resmi. Namun Mursidi bersikeras mengajak ketemu di warung kopi.
Mursidi pemilik kayu dan sekaligus pemilik toko bangunan saat dihubungi media ini membenarkan bahwa terkait berita kayu miliknya telah mengundang banyak wartawan dan LSM.
‘’Saya ini banyak kenal dengan Wartawan dan LSM. Jadi jangan macem-macem karena saya ini banyak duit. Saya bisa ke jakarta, kalau mau berteman baik-baik ayo, kalau mau jahat pun ayok,’’katanya.
Mursidi menambahkan, bahwa penumpukan kayu yang berada di Jalan Selat Panjang mengantongi dokumen dan kayu itu berada di toko bangunan dan memiliki izin resmi.
‘’Kayu itu berada di toko bangunan. Dan toko bangunan itu memiliki izin SIUP,’’ujarnya.