Breaking News: SPORC Gakkum KLHK Pontianak Gerebek Sawmil di Terentang
- Istimewa
VIVA – Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Bekantan Balai Gakkum KLHK Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak melakukan penertiban sawmil yang diduga mengolah kayu dari pembalakan kawasan hutan lindung di Kecematan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Dari informasi yang dihimpun media ini, sawmil yang di gerebek oleh petugas Gakkum KLHK Kalimantan tersebut milik R atau P.
Sebelum di gerebek, sawmil milik R alias P tersebut sempat tidak beraktivitas lantaran ada kegiatan patroli dari Gakkum KLHK sekitar satu bulan silam.
Satu diantara warga yang namanya tidak bersedia di publikasikan mengatakan, bahwa sawmil R alias P di tertibkan oleh petugas SPORC Kalimantan pada Rabu 8 Juli 2026.
‘’Dari penertiban itu petugas membawa barang bukti seperti mesin untuk mengolah kayu dan menyita kayu,’’jelas warga kepada siap.viva.co.id pada Sabtu 11 Juli 2026.
Warga menambahkan, saat dilakukan penggerebekan, pemilik sawmil tidak berada ditempat. Yang ada di sawmil hanya para pekerja.
‘’Pada Kamis sore petugas Gakkum dan anggota polisi mendatangi rumah P. Namun P tidak berada di tempat,’’ujarnya.
Sementara itu, LSM LPPN-RI Provinsi Kalimantan Barat, Sarmaji mengapresiasi petugas Gakkum KLHK yang telah melakukan penertiban sawmil yang diduga mengolah kayu dari aktivitas pembalakan liar kawasan hutan lindung Sungai Manggis.
‘’Pemilik sawmil harus diproses jika terbukti mengolah kayu dari aktivitas pembalakan hutan lindung. Karena hutan lindung dilindungi untuk cagar alam,’’ungkapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Balai Gakkum Wilayah III Pontianak, Rusadi belum merespon informasi adanya penertiban sawmil di Kecamatan Terentang.