LSM Desak Gakkum DLHK Kalbar Audit Dokumen Kayu Belian Milik Mursidi

Penumpukan kayu di Jalan Selat Panjang, Kecamatan Sungai Ambawang
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

VIVA – Praktik dugaan penimbunan kayu yang di sebut-sebut berada di toko bangunana di Jalan Selat Panjang, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat belakangan ini masih menjadi sorotan publik, pada Jumat 10 Juli 2026.

img_title LSM Minta Jaksa Periksa Proyek Saluran Drainase Perkim Kota Pontianak

Sebagaimana diketahui, pasca berita peredaran kayu belian ini viral sejumlah oknum wartawan menemui cukong kayu Mursidi yang katanya di undang di sebuah warung kopi di wilayah Seruni Pontianak Timur.

Polemik berita terkait kehutanan ini pun terus menjadi polemik, setelah pemilik kayu atau toko bangunan Mursidi membuat klarifikasi ke media lain bukan ke media yang pertama memberitakan.

img_title Polres Melawi PTDH Tiga Personel Melanggar Kode Etik

Sebelum berita klarifikasi tersebut terbit di media lain, diketahui Mursidi berulang kali mengajak ketemu di sebuah warung kopi di Siantan, namun ajakan tersebut ditolak dan klarifikasi diminta di kantor resmi. Namun Mursidi bersikeras mengajak ktemu di warung kopi.

Mursidi pemilik kayu dan sekaligus pemilik toko bangunan saat dihubungi media ini membenarkan bahwa terkait berita kayu miliknya telah mengundang banyak wartawan dan LSM.

img_title Gempar Ibu dan Anak di Landak Kalbar Ditemukan Tewas, Tangan dan Kaki Terikat

‘’Saya ini banyak kenal dengan Wartawan dan LSM. Jadi jangan macem-macem karena saya ini banyak duit. Saya bisa ke jakarta, kalau mau berteman baik-baik ayo, kalau mau jahat pun ayok,’’katanya.

Mursidi menambahkan, bahwa penumpukan kayu yang berada di Jalan Selat Panjang mengantongi dokumen dan kayu itu berada di toko bangunan dan memiliki izin resmi.

‘’Kayu itu berada di toko bangunan. Dan toko bangunan itu memiliki izin SIUP,’’ujarnya.

Satu diantara wartwan yang mendapatkan undangan, Buyung membenarkan telah menemui Mursidi di sebuah warung kopi di wilayah Seruni.

‘’Iya benar kami ada menemui Mursidi dengan sejumlah wartawan lainya karena ada undangan,’’ujarnya.

Kepala Bidang Intelijen (Kabid) Lembaga Pemantau Penyelengara Negara Republik Indonesia (LPPN-RI) Provinsi Kalimantan Barat, Sarmaji mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalbar melakukan audit dokumen pendukung kayu belian yang berlokasi di Jalan Selat Panjang, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

Selain meminta DLHK Provinsi Kalbar mengaudit dokumen pendukung kayu belian yang disebut-sebut berada di toko bangunan, ia juga meminta Gakkum KLHK melakukan cek tunggul asal-usul kayu tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title