Tuai Polemik, Ini Kata Bambang Pacul Terkait Pernyataan Agus Raharjo Soal Kasus e-KTP

Potret Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Pernyataan mantan Ketua KPK Agus Raharjo soal dugaan ada intervensi Presiden Joko Widodo terkait kasus e-KTP beberapa waktu lalu membuat heboh publik dan menjadi sorotan berbagai pihak.

Supian Beberkan Momen Ketika Presiden Dicuekin Petahana Depok, Kok Bisa?

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto (Bambang Pacul) menyebut bahwa pernyataan Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal dugaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengintervensi kasus e-KTP, sudah kadaluarsa.

Karena menurutnya, kasus yang diungkap Agus terjadi Tahun 2017 lalu dan kasus e-KTP sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Kampanye Akbar Terakhir RIDO Undang Jokowi, Ridwan Kamil: Tuh Penganten Ibarat Cuma Datang

"Ini kan barang kadaluarsa kan gitu loh, kan ini omongan orang kadaluarsa mustinya dulu ketika dia (Agus Rahardjo) menjadi ketua KPK ngomong, kan begitu," kata Bambang Pacul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023 seperti dikutip VIVA.

Lebih lanjut Bambang Pacul mengatakan, dirinya merasa heran hal tersebut baru diungkap Agus Rahardjo sekarang dan dia mempertanyakan apa motif dibalik pernyataan itu.

Lembaga Kajian Nawacita Ungkap Cara RI Keluar dari Krisis Likuiditas Akibat Rusia vs Ukraina

"Lah gimana nyatanya kalau faktanya sudah inkracht, sudah selesai itu urusan, ngapain sih ngomong, itu motifnya. Motifnya apa coba ngomong? Kalau bicara motif ngomong apa motifnya Pak Agus? kami juga belum tahu ini motifnya," katanya.

Terlebih kata Bambang Pacul, jika dikaitkan dengan keberadaan Agus Rahardjo yang maju menjadi caleg DPD.

Halaman Selanjutnya
img_title