Tuai Polemik, Ini Kata Bambang Pacul Terkait Pernyataan Agus Raharjo Soal Kasus e-KTP

Potret Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Pernyataan mantan Ketua KPK Agus Raharjo soal dugaan ada intervensi Presiden Joko Widodo terkait kasus e-KTP beberapa waktu lalu membuat heboh publik dan menjadi sorotan berbagai pihak.

Kaesang Bakal Ganti Nama Partainya Jadi PSI Perorangan, Jokowi Senang Gagasan Partai Tbk Perorangan Diakomodir

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto (Bambang Pacul) menyebut bahwa pernyataan Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal dugaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengintervensi kasus e-KTP, sudah kadaluarsa.

Karena menurutnya, kasus yang diungkap Agus terjadi Tahun 2017 lalu dan kasus e-KTP sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Viral Video Hasto Kristiyanto Beberkan Jokowi Adalah Dalang Revisi UU KPK untuk Amankan Gibran

"Ini kan barang kadaluarsa kan gitu loh, kan ini omongan orang kadaluarsa mustinya dulu ketika dia (Agus Rahardjo) menjadi ketua KPK ngomong, kan begitu," kata Bambang Pacul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023 seperti dikutip VIVA.

Lebih lanjut Bambang Pacul mengatakan, dirinya merasa heran hal tersebut baru diungkap Agus Rahardjo sekarang dan dia mempertanyakan apa motif dibalik pernyataan itu.

Menohok, Ini Kata Rocky Gerung Soal Respon Jokowi Soal Instruksi Megawati, Dia Tidak Perlu Berkomentar

"Lah gimana nyatanya kalau faktanya sudah inkracht, sudah selesai itu urusan, ngapain sih ngomong, itu motifnya. Motifnya apa coba ngomong? Kalau bicara motif ngomong apa motifnya Pak Agus? kami juga belum tahu ini motifnya," katanya.

Terlebih kata Bambang Pacul, jika dikaitkan dengan keberadaan Agus Rahardjo yang maju menjadi caleg DPD.

Halaman Selanjutnya
img_title