Kedok Warung Kelontong di Depok Terbongkar, Ratusan Butir Obat Keras Diamankan Polisi
- siap.viva
Siap – Praktik penjualan obat keras golongan daftar G dengan modus berkedok toko kelontong berhasil dibongkar jajaran Polsek Sukmajaya di kawasan Abadijaya, Kota Depok.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial MN (28) yang diduga menjual obat-obatan tanpa izin resmi.
Kapolsek Sukmajaya AKP Rizky Firmansyah Tontowiputra mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang mencurigai sebuah toko kelontong menjual obat keras secara ilegal.
"Berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penjualan obat daftar G di sebuah toko kelontong, kami langsung melakukan penyelidikan. Setelah informasi itu dipastikan, petugas bergerak melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang tersangka," ujar Rizky kepada wartawan, Senin (6/7/2026).
Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan ratusan butir obat keras yang diduga diperjualbelikan tanpa izin.
Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri atas 194 butir Tramadol, 101 butir Hexymer, 94 butir Trihexyphenidyl, serta uang tunai sebesar Rp689.000 yang diduga berasal dari hasil penjualan.
Rizky menjelaskan, sebelum melakukan penggerebekan, anggotanya terlebih dahulu melakukan penyelidikan dengan metode transaksi langsung atau cash on delivery (COD).
Petugas juga memantau aktivitas sejumlah orang yang diduga menjadi pembeli, termasuk manusia silver dan pengamen yang berada di sekitar lokasi.
"Kami melakukan observasi terhadap orang-orang yang diduga membeli obat di toko tersebut. Dari hasil pemantauan dan pengembangan itulah kami kemudian melakukan penggerebekan," jelasnya.
Menurut Rizky, praktik penjualan obat keras berkedok toko kelontong kini menjadi perhatian serius jajaran Polda Metro Jaya dan Polres Metro Depok.
Ia mengungkapkan, tampilan toko dari luar tidak menimbulkan kecurigaan karena menjual berbagai kebutuhan sehari-hari seperti sembako, sabun, dan sampo.
Namun di balik itu, toko tersebut juga diduga melayani penjualan obat daftar G secara ilegal.
"Modus seperti ini perlu diwaspadai. Dari luar terlihat seperti toko kelontong biasa, tetapi ternyata juga menjual obat keras yang tidak boleh diperjualbelikan secara bebas," ungkapnya.
Rizky mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas serupa maupun transaksi yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
"Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat keras atau barang terlarang lainnya. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti," katanya.