Bermodal Pistol Mainan, Perampok Toko Emas di Depok Ini Ternyata Lulusan S2: Pelaku Terjerat Pinjol
- Istimewa
Siap – Polsek Sukmajaya berhasil mengamankan pelaku perampokan yang menyasar toko emas di kawasan Pasar Pucung, Kota Depok beberapa hari lalu.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sebilah pisau dapur, uang hasil rampokan dan satu pucuk pistol mainan.
Kapolsek Sukmajaya, AKP Rizky Firmansyah Tontowiputra mengungkapkan, peristiwa ini terjadi pada Kamis, 28 Mei 2026.
Kejadian bermula ketika pelaku yang diketahui berinisial RWP (40 tahun) datang ke toko emas di area Pasar Pucung, Cilodong, Depok sekira pukul 14:30 WIB.
Melihat sitausi dirasa aman, pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan cukup brutal.
"Jadi pelaku ini melompat etalase toko dan langsung menodongkan pisau dapur. Korban sempat menepis tangan pelaku, tapi langsung ditendang di bagian dada sehingga terjatuh," kata Rizky saat dikonfirmasi pada Senin, 6 Juli 2026.
Korban yang kesakitan sekaligus takut akhirnya hanya bisa pasrah. Pelaku kemudian menggasak uang sebesar Rp20 juta dari laci toko.
Setelah itu pelaku sempat berusaha kabur, tapi langkahnya terhenti setelah jeritan minta tolong korban mengundang reaksi warga sekitar.
Alhasil, bandit jalanan ini pun akhirnya tak berkutik setelah dikepung massa.
AKP Rizky mengungkapkan, pelaku tadinya sempat menakut-nakuti warga dengan pistol mainan, tapi usahanya untuk lolos dari gagal.
Usut punya usut, RWP nekat melakukan aksi perampokan karena terlilit utang pinjaman online alias pinjol dengan nilai mencapai ratusan juta.
Pelaku sendiri adalah lulusan S2 di salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta. Nahasnya, ia kena PHK dan telah lama menganggur sejak tiga tahun lalu.
Pada awak media, RWP pun tak menampik, niatnya merampok karena terpepet tagihan pinjol, di tambah lagi sudah tak punya pekerjaan.
"Iya pak buat melunasi utang-utang pinjol. Buat kebutuhan aja. Kebutuhan sehari-hari aja," tuturnya dengan nada lemas.
Kini akibat perbuatannya itu RWP terpaksa mendekam di balik jeruji besi. Kasusnya dalam penyelidikan lebih lanjut Polres Metro Depok.
"Dari kejadian tersebut, kami kenakan Pasal 479 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," tutup Kapolsek Sukmajaya, AKP Rizky.