PT MAS Klarifikasi Penimbunan CPO di Pontianak Utara Kantongi Izin Resmi

Penimbunan CPO di Jalan Kebangkitan Nasional, Pontianak Utara
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

img_title Pemilik Pengolahan Kayu di Terentang Klarifikasi, Sawmilnya Kantongi Izin Resmi

VIVA – Perwakilan PT Mozza Amanah Sukses (PT MAS) Habib Ismail melalui Eko mengklarifikasi polemik izin kegiatan penimbunan dan penyimpanan Crude Palm Oil (CPO) yang berlokasi di Jalan Kebangkitan Nasional, Pontianak Utara telah mengantongi izin opersioanal.

‘’Semua izin sudah lengkap. Baik itu izin opersional atau izin yang lainya,’’jelas Eko pada Jumat 3 Juli 2026.

img_title Kapolres Kubu Raya: Pembakar Lahan dengan Sengaja akan Ditindak

Lebih lanjut, Eko mengatakan, bahwa aktivitas penimbunan dan penyimpanan CPO tersebut bisa mempekerjakan sebanyak 5 orang.

‘’Alhamdulilan dari aktivitas penampungan CPO itu kita bisa memberdayakan warga sekitar dan warga lainya. Artinya dengan adanya kegiatan CPO ini bisa membuka lapangan pekerjaan,’’ujarnya.

img_title Seorang Cukong Kayu Belian di Pontianak Diduga Ancam Wartawan

Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak, Sy Usmulyono menegaskan aktivitas penimbunan dan penyimpanan Crude Palm Oil (CPO) yang berlokasi di jalan Kebangkitan Nasional, Kecamatan Pontianak Utara belum mengantongi izin lingkungan.

‘’Sesuai KBLI 10433 industri pemisahan/fraksinasi minyak mentah kelapa sawit dan minyak mentah inti kelapa sawit, menengah tinggi yang berlokasi di Jalan Kebangkitan Nasional belum terbit dokumen lingkungannya,’’jelas Sy Usmulyono saat dihubungi siap.viva.co.id pada Jumat 3 Juli 2026.

Ia menambahkan, kewenangan perijinan lingkungan tersebut berada di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalimantan Barat.

‘’Berdasarkan data Online Single Submission (OSS) perijinan lingkungan berada di Dinas teknis Provinsi Kalbar,’’tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Prakktik penimbunan dan penyimpanan Crude Palm Oil (CPO) diduga ilegal Jalan Kebangkitan Nasional, Kecamatan Pontianak Utara, Kalimantan Barat saat ini tengah menjadi sorotan publik, pada Kamis 2 Juli 2026.

Aktivitas ini berpotensi dapat memicu merusak lingkungan dan merugikan negara dari sektor pajak. Selain itu aktivitas distribusi CPO dengan kendaraan yang berat berpotensi bisa merusak jalan.

Sumber terpercaya melaporkan, aktivitas penimbunan dan penyimpanan CPO diduga ilegal tersebut sudah berlangsung sekitar 5 bulan dan belum mengantongi izin operasional dan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).

‘’Sudah cukup lama beroperasi, namun hingga saat ini masih aman. Padahal sudah pernah di beritakan oleh sejumlah media,’’ujar sumber yang namanya minta tidak di publikasikan.

Halaman Selanjutnya
img_title