Bappeda se-Indonesia Putar Otak Cari Solusi Keterbatasan Fiskal, Kepala Bapperida Depok Tawarkan Opsi Ini
- Istimewa
BAB Baru Kerja Sama Daerah dan Aglomerasi
Dadang menilai, revisi UU perlu memperkuat kelembagaan kerja sama antar daerah untuk isu lintas wilayah (banjir, sampah, transportasi, ketahanan pangan, penyediaan air baku, lingkungan hidup), dengan dukungan pendanaan khusus dari pemerintah pusat.
BAB Baru Inovasi dan Reformasi Birokrasi
Terkait hal itu ia mengusulkan agarpemerintah daerah kabupaten/kota dapat melakukan inovasi daerah dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
"Inovasi daerah diberikan perlindungan hukum sepanjang dilakukan dengan itikad baik dan tidak menimbulkan kerugian keuangan negara," jelasnya.
Catatan Strategis
Lebih lanjut Dadang mengungkapkan, bahwa revisi UU No. 23/2014 harus mampu menjawab ketimpangan fiskal bagi kota pengolah industri, memulihkan kewenangan pengawasan ekologi pesisir, memperkuat kapasitas fiskal dan kelembagaan kota, serta memberikan kepastian hukum bagi inovasi daerah.
Kemudian, otonomi daerah harus diletakkan pada proporsi beban nyata yang ditanggung pemerintah kota di lapangan, sehingga kota sebagai pusat pertumbuhan ekonomi nasional dapat menjalankan fungsi pelayanan publik secara efektif, demokratis, dan berkeadilan.
"Kota sebagai pusat inovasi fiskal, teknologi, dan keberlanjutan, sehingga tata kelola perkotaan Indonesia mampu bersaing secara global, menjaga ekologi lokal, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," terangnya.