Bappeda se-Indonesia Putar Otak Cari Solusi Keterbatasan Fiskal, Kepala Bapperida Depok Tawarkan Opsi Ini
- Istimewa
Siap – Forum Bappeda Kota se-Indonesia (Forum BAKTI) sukses diselenggarakan di Hotel JW Marriott, Kota Medan, Sumatera Utara pada Selasa, 30 Juni 2026.
Pertemuan strategis ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan pendukung (side event) dalam perhelatan akbar Rakernas XVIII APEKSI 2026 yang berlangsung mulai 28 Juni hingga 4 Juli 2026.
Adapun forum diskusi tersebut mengusung tema “Kepala Bappeda Bicara: Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Momentum Revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah”.
Dalam pertemuan ini, sejumlah pimpinan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) mencari solusi atas keterbatasan fiskal daerah, strategi pelibatan sektor swasta melalui pembiayaan kreatif, serta merumuskan cetak biru kota masa depan yang berkelanjutan (hijau).
Kepala Bapperida Kota Depok, Dadang Wihana selaku Ketua Forum Bappeda Kota se-Indonesia turut menyampaikan sejumlah usulan dalam forum tersebut.
Dadang menyampaikan usulan Revisi UU 23/2024 tentang pemerintahan daerah dengan menyampaikan 8 pokok-pokok rekomendasi.
Ia menjelaskan, terkait Pasal 8, 16–18, 91–93, perlu penegasan bahwa kewenangan kabupaten/kota bersifat nyata dan operasional, dengan pembagian urusan mempertimbangkan karakteristik perkotaan.
Kemudian, redefinisi peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat agar tidak menghambat independensi kota, serta penguatan koordinasi berbasis sistem digital terintegrasi.
"Pemerintah kota perlu memperoleh kembali kewenangan pengawasan pesisir dan ruang laut terbatas untuk melindungi nelayan lokal dan ketertiban umum," ujarnya.
Lalu hal yang jadi sorotan berikutnya adalah Pasal 19–24 , Pasal 20–22. Kota sering terhambat melakukan perbaikan darurat infrastruktur nasional/provinsi.
Kepastian siklus fiskal tugas pembantuan agar DIPA cair paling lambat Triwulan I serta pelaporan disederhanakan melalui platform digital tunggal.
Terkait hal itu Dadang mengusulkan penegasan klausul emergency maintenance yang memberi diskresi hukum agar kota dapat melakukan perbaikan darurat infrastruktur nasional/provinsi dengan APBD, serta kepastian siklus fiskal dan penyederhanaan pelaporan melalui platform digital tunggal.
Selanjutnya, dalam forum itu ia juga sempat menilai tipologi perangkat daerah yang terlalu kaku.
Dadang mengusulkan penyesuaian indikator tipologi perangkat daerah perkotaan dengan variabel indeks kompleksitas urban, densitas ekonomi, dan risiko lingkungan.
"Sehingga kota dapat membentuk unit kerja fungsional sesuai kebutuhan modern (auditor lingkungan, analis energi terbarukan, arsitek tata kota pantai)."