MA Kabulkan Kasasi UI, Promotor Disertasi Bahlil Tetap Disanksi!

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
Sumber :
  • instagram@bahlillahadalia

Siap – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Universitas Indonesia terkait sengketa sanksi administratif terhadap promotor dan ko-promotor disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia.

img_title Hadapi Tantangan Dunia Kerja yang Dinamis, UI Gandeng UNIQLO

Melalui putusan ini, sanksi akademik yang sebelumnya sempat dibatalkan oleh pengadilan tingkat pertama dan banding, kini dinyatakan sah dan berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan Putusan MA Nomor 346 K/TUN/2026 dan Nomor 347 K/TUN/2026 tertanggal 24 Juni 2026, majelis hakim agung membatalkan putusan pengadilan di tingkat bawahnya.

img_title FIK UI Hadirkan Solusi Lewat Program AYEM TENTREM untuk Tekan Risiko Kerentanan Lansia

MA memilih mengadili sendiri perkara tersebut dan secara resmi menolak gugatan yang diajukan oleh para pembimbing disertasi.

Rektor UI Heri Hermansyah, menyatakan bahwa putusan kasasi ini memberikan kepastian hukum yang menegaskan bahwa kebijakan universitas telah selaras dengan koridor perundang-undangan.

img_title Ketika Semua Orang Bisa Viral, Siapa yang Masih Bisa Dipercaya? Begini Jawaban Pengamat UI

"Bagi UI, yang terpenting adalah menjaga integritas akademik, menegakkan tata kelola yang baik, serta memastikan setiap kebijakan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip keadilan," katanya dikutip pada Senin, 29 Juni 2026.

Sengketa hukum ini bermula dari Surat Keputusan (SK) Rektor UI yang menjatuhkan sanksi administratif kepada promotor dan ko-promotor Bahlil Lahadalia, yakni Chandra Wijaya dan Athor Subroto. 

SK tersebut diterbitkan menyusul pemeriksaan komprehensif oleh empat organ utama universitas—Rektor, Dewan Guru Besar, Majelis Wali Amanat, dan Senat Akademik—terhadap dugaan pelanggaran etik dalam penyelenggaraan pendidikan doktoral.

Ketiganya, termasuk Kepala Program Studi Sekolah Kajian Stratejik dan Global saat itu, Hanief Saha Ghafur, dinyatakan melanggar kode etik akademik. 

Sanksi yang dijatuhkan berupa penundaan kenaikan pangkat serta larangan mengajar dan menguji mahasiswa selama tiga tahun.

Tidak menerima keputusan tersebut, Chandra dan Athor menggugat Rektor UI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Juni 2025.

Gugatan tersebut dikabulkan di tingkat pertama dan dikuatkan di tingkat banding, sebelum akhirnya UI menempuh upaya hukum luar biasa melalui kasasi ke Mahkamah Agung pada Februari 2026.

Polemik akademik ini menyita perhatian publik sejak akhir 2024. 

Bahlil Lahadalia mengikuti sidang terbuka promosi doktor pada 16 Oktober 2024 dan meraih predikat cum laude dengan masa studi yang tergolong singkat, yakni 1 tahun 8 bulan. 

Halaman Selanjutnya
img_title