Polisi Bongkar Fakta Mengejutkan di Balik Peredaran Obat Keras di Depok
- siap.viva
Siap – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Depok terus mengintensifkan pemberantasan peredaran obat keras daftar G di wilayah hukumnya.
Dalam operasi yang berlangsung sejak April hingga Juni 2026, polisi berhasil menangkap 34 tersangka dan menyita 33.708 butir obat keras berbagai jenis yang diduga diedarkan secara ilegal.
Kasat Narkoba Polres Metro Depok, Kompol Yefta Ruben Hasian Aruan, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi berkelanjutan yang dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Kapolda Metro Jaya dan Kapolres Metro Depok.
Langkah itu juga dipicu banyaknya laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras tanpa izin.
"Sejak April hingga Juni, kami telah mengamankan 34 orang dengan barang bukti sebanyak 33.708 butir obat daftar G. Barang bukti tersebut terdiri atas Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl, Alprazolam, dan beberapa jenis lainnya. Obat-obatan ini berpotensi menimbulkan ketergantungan serta berdampak buruk terhadap kesehatan maupun kondisi mental penggunanya," terang Yefta kepada wartawan, Senin (29/6/2026).
Yefta menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan jajarannya dalam memerangi peredaran obat keras ilegal yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.
"Ini merupakan bentuk tindakan tegas kami sebagai aparat penegak hukum. Operasi pengungkapan terus kami lakukan sejak April hingga Juni sebagai wujud komitmen Polres Metro Depok dalam memberantas peredaran obat daftar G di wilayah hukum kami," tuturnya.
Menurutnya, sebagian besar pengungkapan kasus berawal dari informasi dan laporan masyarakat yang diterima kepolisian.
Karena itu, pihaknya memastikan akan terus merespons setiap laporan mengenai dugaan peredaran obat keras ilegal.
"Kami berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran obat daftar G. Bahkan, hingga saat ini hasil pengungkapan kami menjadi salah satu yang terbaik di jajaran Polda Metro Jaya. Artinya, Polres Metro Depok benar-benar serius menangani persoalan ini," ungkapnya.
Yefta menjelaskan, operasi penindakan dilakukan di seluruh wilayah hukum Polres Metro Depok yang meliputi 13 kecamatan.
"Pengungkapan kami lakukan di seluruh wilayah hukum Polres Metro Depok, mulai dari Tajurhalang, Cimanggis, hingga kecamatan lainnya. Hampir setiap kecamatan, bahkan beberapa kelurahan, telah kami lakukan penindakan," tegasnya.
Ia juga mengungkapkan adanya perubahan pola peredaran yang digunakan para pelaku.