Dosen Hukum Kecam Sikap Manajemen Apartemen Saladin Depok Hambat Kerja Jurnalistik: Ini Ada Apa?
- siap.viva.co.id
Siap – Dugaan intervensi yang dilakukan pihak manajemen Apartemen Saladin Mansion, Depok, terhadap awak media menuai sorotan banyak pihak. Peristiwa itu terjadi saat para jurnalis melakukan peliputan temuan mayat.
Kali ini, sorotan tersebut datang dari praktisi hukum, Andi Tatang Supriyadi. Ia menyayangkan sikap manajemen yang menurutnya telah melanggar Undang Undang Pers.
"Saya melihat begini, ada keterbukaan yang harus disampaikan oleh Saladin kepada masyarakat atau kepada media. Sehingga, kita sebagai masyarakat bisa mengetahui peristiwa tersebut apakah peristiwa murni kecelakaan, atau memang ada dugaan-dugaan pembunuhan. Kan begitu," katanya saat dikonfirmasi pada Senin, 29 Juni 2026.
"Nah, terkait dugaan awak media dihalangi atau dirintangi oleh manajemen Saladin, ini tentunya melanggar ya, melanggar tentang etika norma tentang Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999," sambungnya.
Tatang menjelaskan, dalam Undang Undang Pers Pasal 18 Ayat 1 mengatur bahwa jurnalistik ini punya hak istimewa untuk wawancara, investigasi, dan lain-lain.
"Nah, dengan adanya dihalangi atau dirintangi oleh manajemen Saladin, tentu di sini ada perkara ya, baik perbuatan melawan hukum keperdataannya maupun pidananya," ucap dia.
"Jadi, saya minta kepada Saladin untuk memberikan informasi kepada media terkait peristiwa hukum yang terjadi di Saladin. Jangan ditutup-tutupi. Ini ada apa dengan Saladin? Ada penemuan mayat ya, ada teman-teman media mewawancara, mau meliput, dihalang-halangi, ini ada apa?" tanya Tatang.
Lebih lanjut dosen Ilmu Hukum STIH Pelopor Bangsa, Depok ini menilai, lokasi kejadian bukan ruang privasi.
"Saladin bukan ranahnya privasi, tapi ranahnya publik. Kecuali masuk ke kamar, itu privasi. Kalau kita bicara di parkirannya, masuk ke basement, segala macam, itu ranahnya bukan ranah privasi, tapi ranah publik di situ," jelasnya.
Apartemen Saladin Mansion Depok
- Istimewa
"Kalau Saladin bilang ini ranah privasi, yang keluar masuk di situ dihalangi dong, enggak boleh masuk. Karyawan yang mau keluar masuk di situ dihalangi dong," imbuhnya.
Kemudian, jika kawasan tersebut disebut privasi, maka penghuni atau pengunjung yang datang seharusnya juga tidak bisa leluasa beraktivitas.
"Karena apa? Masuk ke area privasi. Ini publik, ya. Rukonya disewain, parkirannya disewain, kan masuk Saladin kita bayar, kan? Nah, berarti kan itu publik. Basement keluar masuk kendaraan, di situ publik, bukan privasi. Jadi kalau bicara ini ranah privasi, perlu ditinjau lagi di mana privasinya," kata Tatang.