DJBC Kalbar Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Senilai Rp37,5 Miliar, Nihil Tersangka?
- Istimewa
VIVA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bagian Kalimantan Barat berhasil mengagalkan dugaan penyelundupan pakain bekas impor (balpress) bernilai Rp37,5 Miliar yang akan dikirim melalui pelabuhan Dwikora menuju Pelabuhan Tanjung Priok.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat, Budi Harjanto, menjelaskan bahwa penindakan luar biasa ini melibatkan mata rantai pengiriman dari Kalimantan Barat menuju Pelabuhan Tanjung Priok menggunakan jalur laut.
‘’Operasi bermula dari informasi intelijen mengenai pergerakan KM Eden Mas yang berlayar dari Pelabuhan Dwikora, Pontianak, dengan mengangkut 268 kontainer. Berdasarkan dokumen manifes, muatan diberitahukan secara palsu (misdeclaration) sebagai mi instan, general cargo, dan barang pindahan, namun hasil pemindaian X-Ray dan pemeriksaan fisik terhadap kontainer tersebut berhasil mengamankan total estimasi muatan mencapai 4.687 ball pakaian bekas senilai Rp37,5 Miliar,’’jelas Budi Harjanto dikutip Senin 23 Juni 2026.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Gabungan Direktorat P2 bersama Kanwil Bea Cukai Kalbagbar bergerak cepat menyisir hulu pengiriman sepanjang tanggal 19–21 Juni 2026. Petugas berhasil menggerebek dua gudang penimbunan besar di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, serta menyita 2.060 ball pakaian bekas ilegal senilai Rp16,48 Miliar.
‘’Dari penggabungan operasi di Jakarta dan Kalimantan Barat ini, pemerintah berhasil mengamankan total nilai barang bukti yang sangat fantastis, yakni sebesar Rp53,9 Miliar,’’ujarnya.
Dirkrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanudin, memberikan apresiasi tinggi atas kolaborasi taktis ini dalam menjaga keamanan wilayah siber dan ekonomi.
‘’Kami berkomitmen penuh untuk terus mendukung Bea Cukai dalam memberantas penyelundupan komoditas ilegal seperti pakaian bekas ini, karena tidak hanya merugikan perekonomian negara tetapi juga menghancurkan industri tekstil serta UMKM lokal,"ungkapnya.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Bambang Suharyono,menambahkan bahwa penindakan tegas ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku penyelundupan yang mencoba memanfaatkan jalur laut Kalimantan Barat.
"Polda Kalbar bersama instansi terkait akan terus memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk pelabuhan guna memastikan tidak ada lagi celah bagi masuknya barang ilegal yang merusak pasar domestik,"pungkasnya.