Eks Walikota Cantik Ini Dipenjara Usai Cabuli Siswa SMA, Korban Sahabat Anaknya Sendiri
- Istimewa
Siap – Mantan Walikota Louisiana, Misty Roberts, terpaksa menjalani proses hukum atas dugaan kejahatan seksual terhadap seorang siswa SMA.
Data yang dihimpun menyebutkan, skandal mesum eks walikota ini terungkap setelah pesta yang ia gelardi rumahnya pada tahun 2024 silam.
Ia dituduh melakukan hubungan seksual dengan sahabat karib putranya sendiri yang berusia 16 tahun.
Belakangan diketahui, peristiwa itu terjadi saat Roberts masih menjabat sebagai walikota.
Sebelum dijatuhkan hukuman, hakim mendengarkan pernyataan ibu korban atas dampak yang dialami putranya akibat hubungan terlarang itu.
Korban yang berusia 16 tahun ini kerap mengalami serangan panik setelah pesta tahun 2024. Ia juga sering absen sekolah.
Keluarga mengaku khawatir korban akan melukai dirinya sendiri.
Jaksa penuntut negara bagian meminta agar eks walikota cantik itu menerima hukuman maksimal, yakni 10 tahun untuk satu dakwaan dan 7 tahun untuk dakwaan lainnya.
Sehingga total hukuman yakni selama 17 tahun penjara.
Mantan Walikota Louisiana, Misty Roberts
- Istimewa
Hakim Kent Savoie, yang bertugas di Pengadilan Banding Sirkuit Ketiga, menjatuhkan hukuman lima tahun penjara untuk setiap dakwaan kepada Roberts dengan masa hukuman yang dijalankan secara bersamaan.
Namun demikian, ia menangguhkan hukuman tersebut.
Hakim malah menjatuhkan hukuman 90 hari penjara kepada Roberts dan denda sebesar $5.000.
Kronologi
Roberts diperintahkan untuk menjauhi narkoba dan alkohol, menjalani pemeriksaan narkoba secara acak, membayar biaya pengawasan bulanan, dan tidak melakukan kontak dengan korban dan keluarganya.
Jika ia melanggar salah satu syarat masa percobaan lima tahun, ia akan menjalani hukuman 10 tahun penjara.
Sementara itu, disitat dari knoe, Juri DeRidder telah menyatakan Misty Roberts bersalah karena melakukan hubungan seksual dengan anak di bawah umur di sebuah pesta rumah pada tahun 2024 saat ia menjabat sebagai walikota.
Juri berunding kurang dari satu jam sebelum mencapai putusan.
Wanita berusia 43 tahun itu didakwa telah melakukan hubungan seksual dengan seorang anak laki-laki berusia 16 tahun di sebuah pesta di rumahnya.
Ia dinyatakan bersalah atas dakwaan melakukan hubungan seksual dengan anak di bawah umur dan perilaku tidak senonoh dengan anak di bawah umur, keduanya merupakan tindak pidana berat.