Kadis Perkimtan Gowa Diciduk Polisi Terkait Dugaan Korupsi PBG, Begini Kronologinya

Polisi ringkus Kadis Perkimtan Gowa Abdullah (baju orange) terkait korupsi PBG
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Kadis Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 17 Juni 2026. 

img_title Seret Nama Presiden Prabowo di Kasus Eks Jampidsus, Hotman Paris Diduga Langgar Kode Etik Advokat

Abdullah diciduk Satreskrim Polres Gowa atas dugaan korupsi penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG.

Data yang dihimpun menyebutkan, penetapan status tersangka terhadap salah satu kadis di Pemkab Gowa ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan maraton selama sekira 8 jam.

img_title Ultimatum Kejari di Balik Korupsi Truk Sampah DLH Lombok Tengah

Abdullah Sirajuddin tiba di Mapolres Gowa sekira pukul 11.00 WITA untuk memenuhi panggilan penyidik. 

Proses pemeriksaan berlangsung secara tertutup sejak siang hingga malam hari, di mana penyidik mencecar kadis aktif tersebut dengan serangkaian pertanyaan terkait alur penerbitan PBG.

img_title Mahfud MD Beberkan 3 Skenario Licik di Balik Kasus eks Jampidsus, Nomor Terakhir Mengerikan

Usai diperiksa intensif, Abdullah keluar dari ruang penyidik sekira pukul 19.00 WITA dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. 

Dengan pengawalan ketat dari petugas, ia langsung digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Gowa untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman Tarru, membenarkan peningkatan status hukum terhadap Abdullah Sirajuddin. 

Menurutnya, penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup sebelum menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

"Benar, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam," katanya.

Meski demikian, pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara, modus operandi, maupun estimasi total kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi PBG ini. 

Iptu Arman mengatakan, bahwa segala detail perkara akan dibuka secara transparan kepada publik melalui konferensi pers resmi.

"Nanti akan dijelaskan secara resmi pada saat konferensi pers Polres Gowa," janjinya.

Kasus yang menjerat Abdullah Sirajuddin ini sejatinya telah lama menyedot perhatian publik. 

Sebelum melakukan penahanan Kadis Perkimtan tersebut, tim penyidik diketahui telah melakukan serangkaian pengumpulan alat bukti, termasuk melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa beberapa waktu lalu.

Kasusnya kini dalam penyelidikan lebih lanjut pihak kepolisian. Beberapa saksi juga telah dimintai keterangan terkait dugaan kasus korupsi yang menjerat ASN Pemkab Gowa ini.