Terimbas Proyek Rusun Prajurit, Warga Lenteng Agung Histeris Rumahnya Dieksekusi TNI AD
- Istimewa
Ia berharap, persoalan ini bisa diselesaikan dengan cara musyawarah.
"Kita mengedepankan etika. Kita bermediasi secara akal dingin tanpa harus memakai temperamen emosi. Saya hanya menuntut hak relokasi dan hak konsinyasi sebagai klien kami," ucapnya.
"Kami tidak menggugat objek lokasi tanah karena kami sadar objek lokasi tanah ini milik negara, bukan instansi tertentu, baik pemerintah daerah, baik TNI, baik apapun, ini tanah milik negara," timpalnya lagi.
Proyek Rusun Prajurit
Sementara itu, merespon hal tersebut Dir Binum Puszeni AD, Kolonel Czi Nur Alam Sucipto menjelaskan, bahwa penertiban dilakukan karena adanya kebutuhan organisasi.
Hal itu terkait dengan upaya meningkatkan status satuan dari yang awalnya Kompi Jihandak menjadi Detasemen Jihandak.
Perubahan status ini membuat kapasitas satuan meningkat, dari yang semula berkapasitas 75 personel menjadi sekitar 170 personel.
"Inilah yang mendasari penertiban, karena yang awalnya Satuan Kompi Jihandak ini karena kebutuhan dari organisasi ditingkatkan menjadi Denzi Jihandak," ujarnya.
Alam mengklaim, sebelum eksekusi dilakukan pihaknya telah melakukan dua kali sosialisasi.
Sosialisasi pertama pada 9 Juli 2024 tentang pengembangan satuan dari Kompi menjadi Denzi Jihandak.
Kemudian sosialisasi yang kedua dilakukan 29 Agustus 2024.
"Nah, sosialisasi ini memberikan gambaran kepada masyarakat, kepada warga yang menempati asrama akan dilaksanakan pengembangan satuan," katanya.
Menurut Alam, TNI AD juga telah memberi pemahaman bahwa lokasi ini akan dilakukan pengembangan satuan dan membutuhkan sarana prasarana.
Di antaranya tempat tinggal prajurit dan fasilitas lainnya.
"Sehingga dibutuhkan untuk kegiatan pengembangan, di mana satuan ini sudah memiliki sertifikat, yaitu nomornya adalah 00184."
Alam memastikan, sebelum eksekusi pihaknya juga telah memberikan surat peringatan pertama pada 16 Oktober 2024 dan memberikan surat peringatan kedua pada 17 Desember 2024. Kemudian peringatan pada 31 Juli 2025.
"Sehingga rentang waktu yang diberikan kepada warga untuk mengingatkan dia agar mengosongkan tempat itu cukup lama. Dan setelah memberikan SP 3 itu, kita masih memberikan waktu lagi kepada masyarakat untuk melaksanakan pengosongan terhadap tempat tinggalnya."
Lebih lanjut Alam mengungkapkan, dari 152 KK yang telah diberikan pemahaman, ada sekira 45 KK yang sudah melakukan pengosongan.