Terimbas Proyek Rusun Prajurit, Warga Lenteng Agung Histeris Rumahnya Dieksekusi TNI AD

Proses eksekusi eks rumah dinas TNI AD di Lenteng Agung
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Ratusan prajurit TNI Angkatan Darat (AD) melakukan eksekusi terhadap sejumlah kepala keluarga atau KK, yang menempati eks rumah dinas di kawasan RW 10 Kelurahan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Selasa, 9 Juni 2026.

img_title Polres Sekadau Usut Kasus Dugaan Perampasan Emas Ilegal yang Melibatkan Oknum TNI, Jaksa dan Wartawan?

Proses eksekusi yang melibatkan sebanyak 660 personil gabungan TNI, Polri dan SatpolPP ini sempat diwarnai isak tangis sejumlah warga. 

Adu mulut pun tak dapat dihindari, sebelum akhirnya warga yang telah puluhan tahun menghuni kawasan tersebut hanya bisa pasrah ketika pasukan TNI mengemasi barang-barang berharga mereka. 

img_title Ketua LBH Mahajaya: Pengamanan Jampidsus oleh TNI Sah Sepanjang Berpijak pada Konstitusi

"Ya, kalau menurut saya sangat disayangkan ya. Seharusnya bapak-bapak yang terhormat ya, TNI ini seharusnya dia memahami bahwa tanah ini dalam status di pengadilan dengan nomor perkara 602/PDT.G/2026/PN Jakarta Selatan," kata kuasa hukum perwakilan warga Lentang Agung, Bambang Kurniawan di lokasi penertiban.

Dalam perkara ini, Bambang menggugat Menteri Pertahanan, Mabes TNI AD, Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad), Rita Diah Restuningtyas yang mengaku memiliki engindom perponding 8280 atas nama AA The Groot. 

img_title Ketika Prabowo Semprot Para Bintang TNI, Polisi dan Jaksa: Introspeksi!

Kemudian, warga Lenteng Agung melalui kuasa hukumnya itu juga menggugat Presiden Republik Indonesia.

"Nah, jadi dengan kejadian ini, saya amat disayangkan. Jadi warga ini klien kami dianggapnya seperti bukan manusiawi. Seharusnya beliau-beliau ini, bapak-bapak TNI seharusnya dia menghormati proses yang sudah di pengadilan," tuturnya.

Bambang menegaskan, bahwa warga tidak mengklaim tanah ini milik mereka.

"Kami hanya menggugat agar sekiranya mereka memberikan relokasi konsinyasi yang sesuai dengan manusiawi. Klien kami manusia, bukan 'binatang', yang diusir begitu saja," ujarnya. 

Menurutnya, dalam Undang-Undang Dasar 1945 sudah dijelaskan, bahwa negara harus menjamin keberlangsungan hidup rakyatnya. Bukan mengintimidasi seperti ini. 

"Kenapa masih melakukan tindakan-tindakan yang seperti ini. Klien kami bukan penjahat ya, klien kami bukan lawan perang." 

"Klien kami hanya menuntut konsinyasi ganti rugi selama puluhan tahun mereka menggarap, bukan dihancurkan, digusur secara paksa. Di mana rasa kemanusiaan," sambungnya lagi. 

Atas dasar itulah, Bambang menilai proses eksekusi ini menyalahi aturan.

"Saya hanya meminta kepada yang terhormat Bapak TNI dan Bapak Presiden Republik Indonesia dan Menteri Pertahanan Nasional dan Mabes TNI, Panglima Angkatan Darat agar menghormati proses yang sudah berjalan di pengadilan."

Halaman Selanjutnya
img_title