Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG, Ternyata Begini Cara Dadan Hindayana Cs Jalankan Aksinya?

Potret ketiga tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG
Sumber :
  • Istimewa/ tangkapan layar TikTok Inews

Siap –Eks Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua wakilnya yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.

img_title Hari Pertama PJJ, Disdik Kerahkan Petugas Bersihkan Abu Vulkanik di Sekolah Depok

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi menuturkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa ketiganya sebagai saksi dan menemukan alat bukti yang cukup.

"Tim penyidik menetapkan saudara DH selalu Kepala BGN, SS selaku wakil kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan saudara LP selaku wakil kepala BGN Bidang pengembangan Organisasi dan dukungan kelembagaan sebagai tersangka," ungkap Syarief dalam konferensi Pers di Kejagung, dikutip Rabu (3/6).

img_title Pemkot Depok Sidak Kesehatan 199 Dapur MBG, Chandra: Tidak Boleh Ada Kompromi!

Lebih lanjut Ia mengungkapkan, kasus ini bermula dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program MBG yang menjadi salah satu program prioritas nasional pemerintah.

Menurut Kejagung, program dengan anggaran mencapai Rp 85,27 triliun pada 2025 dan Rp 268 triliun pada 2026 itu seharusnya dikelola melalui yayasan yayasan yang menjadi mitra satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).

img_title Pemkot Depok Perkuat Program MBG, Ribuan Sekolah Masuk Proses Validasi

Namun penyidik menemukan sejumlah yayasan yang ditunjuk justru terafiliasi dengan pejabat dan pegawai BGN.

"Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," katanya

"Namun tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka," sambungnya.

"Kejagung menyebut bahwa yayasan yayasan itu memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP," lanjutnya.

Tak hanya sampai disitu, penyidik juga menemukan dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Menurut Kejagung, ketiga tersangka diduga mengarahkan penyusunan kerangka acuan kerja (KAK) sehingga pengadaan tidak sesuai kebutuhan lapangan dan mengandung praktik mark up.

Sejumlah proyek yang menjadi sorotan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu, puluhan ribu tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Halaman Selanjutnya
img_title