Catat, Jadwal SPMB Jalur Prestasi Tingkat SMP di Depok Segera Dibuka, Ini Syarat dan Caranya
- Istimewa
Siap –Jadwal Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Depok Tahun ajaran 2026/27 jalur prestasi untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) segera dibuka pada tanggal 4-5 Juni 2026.
Untuk pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs resmi SPMB Kota Depok.
"SPMB jenjang SMP jalur prestasi dibuka selama dua hari mulai tanggal 4-5 Juni 2026 pukul 07.00 sampai 17.00 WIB, Jalur ini mencakup prestasi akademik (nilai rapor dan piagam/sertifikat) serta non akademik tingkat kota, provinsi dan internasional," ungkap Panitia SPMB 2026/27 Bahrudin, seperti dilansir laman resmi Pemkot Depok.
Dirinya menjelaskan, khusus validasi jalur prestasi nonakademik dibuka pada 6 Juni 2026 mulai pukul 07.00 WIB.
Sementara masa sanggah dilaksanakan pada 8 Juni melalui situs resmi SPMB, dan pengumuman hasil seleksi akan disampaikan pada 9 Juni 2026 pukul 07.00 WIB.
Adapun proses daftar ulang dijadwalkan pada 9–10 Juli 2026. Tahun ajaran baru dimulai pada 13 Juli 2026, dilanjutkan dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada 13–18 Juli 2026.
Untuk jalur prestasi nilai rapor, persyaratan yang harus dipenuhi antara lain Kartu Peserta Ujian atau Surat Keterangan Lulus (SKL), serta Kartu Keluarga (KK) Kota Depok dengan barcode atau surat keterangan domisili dalam kondisi tertentu seperti bencana alam atau bencana sosial yang diterbitkan paling lambat 1 Juli 2025.
Calon murid juga wajib mengunggah nilai rapor kelas IV dan V semester 1 dan 2 serta kelas VI semester 1 dengan nilai rata-rata minimal 85.
Selain itu, diperlukan surat pernyataan kebenaran prestasi dari kepala sekolah asal bermeterai Rp10.000 serta mengikuti tes berstandar.
Untuk jalur prestasi nonakademik, persyaratan pada dasarnya sama, namun dibedakan pada bukti prestasi berupa sertifikat atau piagam dari capaian tertinggi yang dimiliki di bidang akademik maupun nonakademik.
Peserta juga wajib mengikuti tes berstandar sesuai jenis prestasi yang dimiliki.
“Persentase penilaian terdiri dari nilai rapor sebesar 70 persen dan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebesar 30 persen,” pungkasnya.