Patron Dukung Bareskrim Polri Jemput Paksa Influencer Mangkir Kasus N2O Whip Pink
- Istimewa
Sebelumnya, Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain Harahap menyatakan penyidik akan menerbitkan Surat Perintah Membawa terhadap tiga saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, yakni RV, APG, dan ZNM.
Ketiganya dipanggil sebagai saksi dalam pengembangan kasus produsen gas N2O merek Whip Pink.
Namun hingga saat ini, ketiganya belum memenuhi panggilan penyidik tanpa memberikan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, dua saksi lainnya, yakni CD dan AM, telah memenuhi panggilan pemeriksaan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan pabrik gas N2O merek Whip Pink yang dilakukan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada April 2026.
Penyidik menemukan dugaan aktivitas produksi dan distribusi gas N2O tanpa legalitas dan izin edar yang diperlukan.
Muannas berharap langkah tegas Bareskrim Polri menjadi peringatan bagi siapa pun agar menghormati proses hukum sekaligus memperkuat upaya pemberantasan narkoba dan penyalahgunaan zat berbahaya di Indonesia.
"Kami mendukung penuh langkah profesional Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dalam mengusut tuntas perkara ini. Semua pihak harus menghormati proses hukum dan membantu penyidik mengungkap fakta secara terang. Ketegasan seperti ini penting untuk membangun efek jera sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan narkoba di Indonesia," tandasnya.