Bareskrim Polri Musnahkan Puluhan Ton Bawang Impor Ilegal dari Berbagai Negara

Bareskrim Polri Memusnahkan Bawang Impor ilegal
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan pemusnahan barang bukti dugaan penyelundupan bawang impor ilegal dari berbagai negara yang diduga masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur tikus di perbatasan Malaysia, pada Kamis 21 Mei 2026.

img_title Bareskrim Polri dan Bea Cukai Diminta Tindak Gudang Beras dan Daging Beku di Kalbar

Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Derry Agung Wijaya, menjelaskan, bahwa kasus dugaan penyelundupan bawang impor tersebut terungkap setelah Satgas Gakkum Lundup menerima informasi adanya peredaran bawang impor ilegal yang diduga berasal dari Malaysia.

‘’Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di sejumlah lokasi dan berhasil menemukan bawang impor ilegal di dua gudang penyimpanan. Barang tersebut diduga masuk tanpa dokumen resmi karantina, dokumen impor, maupun dokumen perdagangan yang sah. Seluruh barang bukti kemudian disita untuk proses penyidikan lebih lanjut,’’jelas Kombes Pol Derry Agung Wijaya.

img_title Tribrata Mengabdi, Cara Jitu Kombes Abdul Waras Asah Kepedulian Siswa SPN

Derry menambahkan, dari hasil penyelidikan awal, pelaku diduga telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih satu tahun dengan jumlah pemesanan sekitar delapan ton bawang setiap minggu. Nilai perputaran usaha diperkirakan mencapai sekitar Rp24,96 miliar per tahun.

‘’Dalam kegiatan tersebut, aparat memusnahkan bawang putih sebanyak 9.680 kilogram, bawang bombai 7.340 kilogram, bawang merah 2.193 kilogram, dan bawang beri sebanyak 1.719 kilogram,’’tambahnya.

img_title Korban Meningkat, Polri Ingatkan Masyarakat Tidak Terjebak 'Love Scamming'

Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri menegaskan bahwa Polri akan terus melakukan penindakan tegas terhadap praktik penyelundupan dan perdagangan ilegal yang merugikan negara serta masyarakat.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga tata niaga yang sehat dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Kami akan senantiasa  bekerjasama dengan penegak hukum  lainnya dan tetap konsisten untuk  melakukan  pengawasan dan  penindakan hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat,”tegasnya.

Lebih lanjut, Kasubdit mengatakan, pemusnahan dilakukan karena komoditas tersebut mudah rusak dan dikhawatirkan dapat membahayakan kesehatan masyarakat apabila kembali beredar.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat sejumlah pasal terkait hortikultura, perdagangan, karantina, perlindungan konsumen, dan KUHP. Kami memastikan akan terus memperketat pengawasan terhadap jalur-jalur ilegal di wilayah perbatasan guna mencegah masuknya barang impor tanpa prosedur resmi,’’pungkasnya.