Warga Depok Merapat, Ini Rincian Program Dana RW Rp 300 Juta per Tahun, Simak Cara Daftarnya

Ilustrasi Wali Kota Depok, Supian Suri terkait dana RW saat menyapa warga
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Program Dana RW sebesar Rp300 juta per tahun adalah salah satu janji kampanye yang direalisasikan oleh Wali Kota Depok, Supian Suri bersama wakil-nya Chandra Rahmansyah

img_title Turnamen Golf Wali Kota Cup Jadi Momentum Atlet Depok Panaskan Mesin Jelang Porprov Jabar

Dana tersebut dibagikan tiap RW per tahun. Program ini hadir untuk mendukung kebutuhan prioritas masyarakat, serta meningkatkan kualitas lingkungan.

Beberapa manfaat yang dapat dinikmati langsung oleh warga di antaranya mulai dari penataan lingkungan, hingga kegiatan sosial kemasyarakatan.

img_title Serius Atasi Banjir dan Macet, 2 Proyek Strategis di Sawangan Depok Lampaui Target!

Berikut adalah detail terkait program Dana RW di Kota Depok:

Dikutip dari laman akun Instagram @pemkotdepok, dana RW merupakan dana kelurahan yang lebih merata dan inklusif. 

img_title Ribuan Pencari Kerja Padati Job Fair 2026 di Detos

Program ini hadir untuk mendukung kebutuhan prioritas masyarakat serta meningkatkan kualitas lingkungan di setiap wilayah RW. 

Lantas dana RW bisa digunakan untuk apa aja? 

Kegiatan Wajib Tahun 2026: 

1. Wisata Keberagaman

Kegiatan ini untuk memperkuat kebersamaan dan kohesi sosial antar warga yang membangun persatuan, mempererat hubungan sosial, serta melibatkan seluruh unsur masyarakat dengan semangat keberagaman dan inklusivitas. 

2. Operasional Posyandu Bagi RW yang Memiliki Posyandu 

Kegiatan Pilihan Tahun 2026:

1. Penataan lingkungan kebersihan dan penghijauan. 

2. Perbaikan fasilitas lingkungan. 

3. Kegiatan sosial pemberdayaan warga. 

4. Kegiatan kepemudaan dan kemasyarakatan. 

5. Program lainnya sesuai kebutuhan wilayah. 

Rincian Prioritas Pilihan Kegiatan di Tahun 2026: 

1. Drainase lingkungan. 

2. Pengelolaan sampah dan rumah maggot. 

3. Sumur resapan dan sanitasi. 

4. CCTV dan keamanan lingkungan. 

5. Taman RW dan sarana olahraga. 

6. Jalan pemukiman atau perumahan. 

7. Pembangunan atau rehabilitasi posyandu. 

8. Mobil siaga dan kegiatan sosial masyarakat.

Setiap RW perlu memahami mekanisme pengajuan dan pencairan dana RW agar proses administrasi berjalan tertib, transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan mekanisme yang jelas, program ini dapat dilaksanakan tepat waktu dan memberi manfaat optimal bagi masyarakat. Bagaimana cara pengajuannya?

Mekanisme Pengajuan Pencairan 

1. Musyawarah warga

Warga bermusyawarah menentukan kebutuhan atau kegiatan prioritas. 

2. Pengajuan Usulan 

Usulan kegiatan dilakukan melalui kelurahan sesuai hasil musyawarah. 

3. Penjadwalan 

Jadwal pelaksanaan disesuaikan dengan kalender kegiatan RW. 

4. Pelaksanaan Kegiatan 

Dilaksanakan oleh kelompok masyarakat atau pokmas. 

5. Pelaporan

Pokmas membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan. 

6. Pencairan Dana RW 

Halaman Selanjutnya
img_title