Warga Depok Merapat, Ini Rincian Program Dana RW Rp 300 Juta per Tahun, Simak Cara Daftarnya
- Istimewa
Siap – Program Dana RW sebesar Rp300 juta per tahun adalah salah satu janji kampanye yang direalisasikan oleh Wali Kota Depok, Supian Suri bersama wakil-nya Chandra Rahmansyah.
Dana tersebut dibagikan tiap RW per tahun. Program ini hadir untuk mendukung kebutuhan prioritas masyarakat, serta meningkatkan kualitas lingkungan.
Beberapa manfaat yang dapat dinikmati langsung oleh warga di antaranya mulai dari penataan lingkungan, hingga kegiatan sosial kemasyarakatan.
Berikut adalah detail terkait program Dana RW di Kota Depok:
Dikutip dari laman akun Instagram @pemkotdepok, dana RW merupakan dana kelurahan yang lebih merata dan inklusif.
Program ini hadir untuk mendukung kebutuhan prioritas masyarakat serta meningkatkan kualitas lingkungan di setiap wilayah RW.
Lantas dana RW bisa digunakan untuk apa aja?
Kegiatan Wajib Tahun 2026:
1. Wisata Keberagaman
Kegiatan ini untuk memperkuat kebersamaan dan kohesi sosial antar warga yang membangun persatuan, mempererat hubungan sosial, serta melibatkan seluruh unsur masyarakat dengan semangat keberagaman dan inklusivitas.
2. Operasional Posyandu Bagi RW yang Memiliki Posyandu
Kegiatan Pilihan Tahun 2026:
1. Penataan lingkungan kebersihan dan penghijauan.
2. Perbaikan fasilitas lingkungan.
3. Kegiatan sosial pemberdayaan warga.
4. Kegiatan kepemudaan dan kemasyarakatan.
5. Program lainnya sesuai kebutuhan wilayah.
Rincian Prioritas Pilihan Kegiatan di Tahun 2026:
1. Drainase lingkungan.
2. Pengelolaan sampah dan rumah maggot.
3. Sumur resapan dan sanitasi.
4. CCTV dan keamanan lingkungan.
5. Taman RW dan sarana olahraga.
6. Jalan pemukiman atau perumahan.
7. Pembangunan atau rehabilitasi posyandu.
8. Mobil siaga dan kegiatan sosial masyarakat.
Setiap RW perlu memahami mekanisme pengajuan dan pencairan dana RW agar proses administrasi berjalan tertib, transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan mekanisme yang jelas, program ini dapat dilaksanakan tepat waktu dan memberi manfaat optimal bagi masyarakat. Bagaimana cara pengajuannya?
Mekanisme Pengajuan Pencairan
1. Musyawarah warga
Warga bermusyawarah menentukan kebutuhan atau kegiatan prioritas.
2. Pengajuan Usulan
Usulan kegiatan dilakukan melalui kelurahan sesuai hasil musyawarah.
3. Penjadwalan
Jadwal pelaksanaan disesuaikan dengan kalender kegiatan RW.
4. Pelaksanaan Kegiatan
Dilaksanakan oleh kelompok masyarakat atau pokmas.
5. Pelaporan
Pokmas membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan.
6. Pencairan Dana RW