Jaksa Masuk Pesantren, Jurus Jitu Kejari Lombok Tengah Tangkal Paradoks Digital Berbasis Santri
- Istimewa
Siap – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah tidak hanya aktif dalam melakukan penegakan hukum, tapi juga gencar memberikan pemahaman tentang bahaya perundungan hingga hoax atau berita bohong.
Agenda humanis yang sarat akan nilai edukasi ini setidaknya terlihat dalam program Jaksa Masuk Pesantren atau JMP.
Kegiatan itu sekaligus menjadi bagian dari upaya jaksa untuk mendukung pilar Asta Cita yang digaungkan Presiden RI Prabowo Subianto.
Kasi Intel Kejari Lombok Tengah Alfa Dera menilai, pesantren kini bukan sekadar episentrum ilmu agama, melainkan benteng pertahanan moral di tengah gempuran era digital.
Menyadari urgensi tersebut, maka jaksa menilai program JMP ini penting dilakukan sebagai langkah preventif yang strategis.
Alfa menjelaskan, agenda ini membawa edukasi hukum yang menyentuh langsung realitas tantangan remaja masa kini.
"Kehadiran jaksa di tengah para santri ini adalah wujud nyata dari kewenangan atributif kejaksaan dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman umum," katanya usai memberikan materi di Pondok Pesantren Manhalul Ma’arif Darek dikutip pada Selasa, 19 Mei 2026.
Alfa mengungkapkan, kejaksaan tidak hanya berfokus pada penindakan, tapi juga mengambil peran hulu (preventif).
"Tujuannya jelas, membangun kesadaran hukum masyarakat agar benih-benih pelanggaran pidana bisa dicegah sebelum membesar."
Bahaya Laten di Balik Layar Gawai
Adapun fokus utama pemaparan di ponpes tersebut adalah menyoroti ancaman bullying (perundungan), dengan titik berat pada bahaya perundungan di era siber (cyberbullying).
Di hadapan 70 santri, tim Kejari Lombok Tengah mengupas tuntas pergeseran wujud kejahatan yang kini marak mengintai dari balik layar gawai.
Berbagai jenis perundungan digital dibedah agar santri lebih peka dan waspada.
Mulai dari flaming (pertengkaran daring dengan kata-kata kasar), doxing (penyebaran data atau rahasia pribadi orang lain tanpa izin), hingga cyberstalking (penguntitan di dunia maya yang memicu teror mental).
Para santri diajak untuk menjadi generasi cerdas digital.
Mereka diingatkan bahwa jejak digital bersifat abadi dan memiliki konsekuensi hukum yang tajam di bawah payung Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Anak.