Pegawai Minimarket di Depok Diciduk Polisi Usai Nekat Bobol Brankas Uang Penjualan Tempatnya Bekerja

Pegawai Minimarket di Depok Nekat Bobol Brankas uang
Sumber :
  • pixabay

Siap – Polisi mengamankan seorang pegawai minimarket di perumahan Tirta Mandala Sukamaju, Cilodong, Depok.

Geger Warga Sukmajaya Kota Depok Temukan Jasad Seorang Pria yang Mengambang di Kali Sugutamu

Penangkapan dilakukan oleh polsek sukmajaya depok. Pria tersebut diketahui berinisial RS (28) dirinya nekan membobol brankas minimarket tempatnya bekerja dan membawa kabur uang senilai 43 juta rupiah.

Kapolsek Sukmajaya, Depok. Kompol Margiyono mengungkapkan kasus pencurian ini terjadi pada Jumat 20 November 2023. Untuk mengambil uang dalam brankas pelaku tak memiliki kesulitan lantaran memiliki akses dan kunci brangkas. 

3 Kali Beraksi, Oknum TNI yang Bobol Alfamart di Depok Disebut Terlilit Utang Rp 200 Juta

"Pelaku mengambil uang di dalam brankas dengan menggunakan kunci toko," ujar Margiyono kepada wartawan di Mapolsek, Kamis 30 November 2023.

Aksi pencurian tersebut terekam CCTV yang ada di minimarket, ketika rekan pelaku memeriksa CCTV terlihat pelaku kedapatan tengah menggasak uang di dalam brankas.

Oknum TNI Kepegok Bobol Alfamart di Depok, Begini Kronologinya

"Pelaku mengambil uang di dalam brankas toko dengan menggunakan kunci toko. Kejadian diketahui oleh saksi setelah melihat hasil rekaman CCTV dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Sukmajaya," tuturnya.

Margiyono mengungkapkan pelaku sempat melarikan diri namun pihaknya berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan menangkapnya di daerah Bogor.

"Anggota kami dari Unit Reskrim berhasil melakukan pengejaran, sehingga pelaku berhasil ditangkap di wilayah Bogor," jelas Kompol Margiyono. 

Motif pelaku membobol brankas dan membawa kabur uang senilai 43 juta rupiah di ungkap, lantaran pelaku kecanduan judi slot. dari uang 43 juta rupiah uang sebesar 30 juta telah dihabiskan untuk bermain judi slot.

"Saya kecanduan judi slot sejak 1 tahun lalu, " ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukumannya berupa kurungan penjara enam tahun.