Jaksa Kawal 8 Warga Depok yang Terima Ganti Rugi Tower Listrik Tegangan Tinggi

Ilustrasi saluran tegangan tinggi di Depok
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) menjadi saksi atas pencairan uang titipan (konsinyasi) pada sejumlah warga yang lahannya berada di bawah jalur transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi atau SUTT 150 kV Depok II-Incomer (Tx Cimanggis – Rawadenok).

img_title Ketika Pejabat dan Warga Kompak Angkut Sampah di Bantaran Kali Depok

Adapun pencairan konsinyasi yang disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok ini adalah sebagai bentuk kompensasi Right of Way atau RoW. 

"Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan pemberian kompensasi atas tanah, bangunan, dan atau tanaman yang berada di bawah ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik," kata Kasi Intel Kejari Depok, Hatmoko dikutip pada Kamis, 14 Mei 2026. 

img_title Tersangka Korupsi Antena Pemancar RRI Bertambah Satu Orang

Ia menjelaskan, kebijakan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik.

Itu mencakup kompensasi atas tanah, bangunan, dan atau tanaman yang berada di bawah ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik. 

img_title Kejari Depok Bongkar Dugaan Korupsi Pejabat RRI, Begini Kronologinya

Dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, pencairan uang konsinyasi itu diberikan pada delapan warga pemilik lahan atau bidang tanah yang berada di wilayah Kecamatan Pancoran Mas, Depok. Mereka yakni: 

1. 55/Pdt.P/Kompensasi/2023/PN Dpk atas nama Eriwarti. 

2. 63/Pdt.P/Kompensasi/2023/PN Dpk atas nama Rika Martini. 

3. 65/Pdt.P/Kompensasi/2023/PN Dpk atas nama Dony Suryanto. 

4. 3/Pdt.P-Kons/2025/PN Dpk atas nama Hj. Ely. 

5. 6/Pdt.P-Kons/2025/PN Dpk atas nama Ucok P.L. Kaban. 

6. 17/Pdt.P-Kons/2025/PN Dpk atas nama Nijar.

7. 20/Pdt.P-Kons/2025/PN Dpk atas nama Ayunita. 

8. 22/Pdt.P-Kons/2025/PN Dpk atas nama Nijar. 

Kejari Depok memastikan, sebelumnya penitipan konsinyasi dilakukan oleh Pengadilan Negeri setempat berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2021. Yaitu dalam hal: 

1. Calon penerima kompensasi tidak diketahui atau tidak diketahui keberadaannya atau menolak kompensasi. 

2. Objek kompensasi masih menjadi objek perkara di pengadilan. 

3. Objek kompensasi masih dipersengketakan kepemilikannya.

4. Objek kompensasi diletakkan sita oleh pejabat yang berwenang dan/atau 

5. Objek kompensasi menjadi jaminan di bank. Selain itu, dalam rangka pemberian uang kompensasi pembangunan transmisi tenaga listrik untuk Jalur ROW SUTT 150 kV Depok II – Incomer (Tx Cimanggis – Rawadenok/Depok III). 

Halaman Selanjutnya
img_title