Polemik Film Pesta Babi, Dosen Hukum Sebut Negara Tak Boleh Anti Kritik

Polemik film Pesta Babi disorot akademisi.
Sumber :
  • Istimewa

SiapDosen Ilmu Hukum Universitas Pertiba, Dr. Ridwan Syaidi Tarigan SH MH, menilai polemik terkait film dokumenter Pesta Babi harus ditempatkan dalam kerangka hak konstitusional warga negara dan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi di negara demokrasi. 

img_title Mati Kutu Hadapi Iran, Negara Teluk Mulai Sadar dan Tinggalkan Amerika? Kehadiran Militer AS Tak Bisa Bikin Aman!

Menurutnya, film yang mengangkat perjuangan masyarakat adat suku Marind, Yei, Awyu, dan Muyu dalam mempertahankan hutan serta tanah adat dari ekspansi industri sawit, tebu, dan proyek pangan skala besar itu tidak bisa dipandang sekadar sebagai karya artistik atau hiburan semata.

“Film dokumenter Pesta Babi pada dasarnya merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan hak menyampaikan pendapat yang dijamin oleh konstitusi,” kata Dr. Ridwan Syaidi Tarigan SH MH dikutip dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 12 Mei 2026.

img_title Iran Tak Tinggal Diam, Serangan Lewat Wilayah Negara Lain Akan Dibalas

Dalam perspektif Hukum Tata Negara, kata Ridwan, isu yang diangkat dalam film tersebut berkaitan erat dengan hak konstitusional masyarakat adat sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.

Pasal tersebut menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

img_title Konflik Iran-AS Meluas, Negara Teluk Kini Dihadapkan pada Pilihan Sulit

Selain itu, ia juga menyoroti Pasal 28H UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Karena itu, kritik terhadap kebijakan negara maupun aktivitas korporasi melalui medium film dokumenter merupakan bagian dari kontrol publik dalam sistem demokrasi.

“Film dokumenter memiliki fungsi sosial untuk menghadirkan realitas yang dialami masyarakat, termasuk konflik agraria, kerusakan lingkungan, dan persoalan hak masyarakat adat. Dalam negara hukum demokratis, ruang kritik seperti ini seharusnya dilindungi, bukan dibungkam,” katanya.

Ridwan menegaskan, apabila benar terjadi pembubaran pemutaran atau diskusi film oleh oknum aparat, termasuk oknum TNI, maka tindakan tersebut berpotensi mencederai prinsip demokrasi konstitusional.

“Pembubaran atau tindakan represif terhadap diskusi film dapat menjadi bentuk arogansi kekuasaan dan kesewenang-wenangan yang bertentangan dengan prinsip demokrasi konstitusional,” tegasnya.

Menurutnya, negara tidak boleh bersikap anti kritik terhadap publik, terlebih jika hal tersebut berkaitan dengan perlindungan hak masyarakat adat dan isu lingkungan hidup. 

Perbedaan pandangan terhadap isi film, lanjut Ridwan, seharusnya disikapi melalui dialog akademik, klarifikasi, atau mekanisme hukum yang sah, bukan melalui tindakan represif yang dapat menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat.

Halaman Selanjutnya
img_title