Agus Rahardjo Ungkap Alasan Dibalik Penolakan Revisi UU KPK Diduga Ada Perintah Tersembunyi Jokowi

Jokowi dan setnov
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Agus Rahardjo, menggegerkan publik dengan mengungkap keterlibatan pribadinya dalam penolakan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait menghentikan kasus korupsi E-KTP yang menjerat Setya Novanto

9 Koruptor Kena OTT KPK, Ada yang Terciduk di Depok: Begini Kronologinya

Dalam wawancara eksklusif dengan Rosi, Agus menilai revisi Undang-Undang KPK tidak terlepas dari keputusannya untuk tetap mengusut kasus kontroversial tersebut.

Pada 17 Juli 2017, Setya Novanto, saat itu Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golkar, ditetapkan sebagai tersangka megaproyek E-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. 

Usai Digeruduk Warga Pati, Bupati Sudewo Kini Berurusan dengan KPK, Oalah Ternyata...

Agus mengungkapkan bagaimana dirinya dipanggil oleh Jokowi ke Istana pada 2017, di mana presiden meminta KPK menghentikan kasus tersebut.

 Namun, Agus tidak bisa memenuhi permintaan tersebut karena Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sudah diterbitkan sebelumnya.

Menohok, Ini Kata Hotman Paris Soal Kasus Nikita Mirzani Viral Gegara Melebar ke Dugaan Suap, Dasarnya Apa?

Dalam proses revisi UU KPK, lembaga antirasuah itu mendapat serangan bertubi-tubi, dengan isu KPK disebut sebagai sarang taliban.

 Akibatnya, dukungan masyarakat sipil ke KPK menurun. Agus menegaskan bahwa revisi UU KPK membuat lembaga itu lebih rentan terhadap intervensi kekuasaan.

Halaman Selanjutnya
img_title