Agus Rahardjo Ungkap Alasan Dibalik Penolakan Revisi UU KPK Diduga Ada Perintah Tersembunyi Jokowi
- Istimewa
Siap –Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Agus Rahardjo, menggegerkan publik dengan mengungkap keterlibatan pribadinya dalam penolakan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait menghentikan kasus korupsi E-KTP yang menjerat Setya Novanto.
Dalam wawancara eksklusif dengan Rosi, Agus menilai revisi Undang-Undang KPK tidak terlepas dari keputusannya untuk tetap mengusut kasus kontroversial tersebut.
Pada 17 Juli 2017, Setya Novanto, saat itu Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golkar, ditetapkan sebagai tersangka megaproyek E-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.
Agus mengungkapkan bagaimana dirinya dipanggil oleh Jokowi ke Istana pada 2017, di mana presiden meminta KPK menghentikan kasus tersebut.
Namun, Agus tidak bisa memenuhi permintaan tersebut karena Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sudah diterbitkan sebelumnya.
Dalam proses revisi UU KPK, lembaga antirasuah itu mendapat serangan bertubi-tubi, dengan isu KPK disebut sebagai sarang taliban.
Akibatnya, dukungan masyarakat sipil ke KPK menurun. Agus menegaskan bahwa revisi UU KPK membuat lembaga itu lebih rentan terhadap intervensi kekuasaan.