Perang Lawan Gas N2O Dimulai, Bareskrim Ajukan Rekomendasi, PATRON: Ini Ancaman Nyata
- Istimewa
Siap – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri di bawah pimpinan Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengambil langkah tegas dalam merespons maraknya penyalahgunaan gas dinitrogen monoksida (N2O) atau gas tertawa di Indonesia.
Selain melakukan penindakan, Bareskrim juga mengajukan rekomendasi kepada sejumlah lembaga terkait agar penyalahgunaan N2O dapat dikategorikan sebagai pelanggaran dalam kerangka UU Kesehatan.
Langkah ini dinilai sebagai upaya strategis untuk menutup celah hukum terhadap peredaran zat yang belum diatur secara tegas dalam UU Narkotika, namun memiliki potensi penyalahgunaan tinggi di masyarakat.
Patriot Anti Narkoba (PATRON) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tersebut.
Ketua Umum PATRON, Muannas Alaidid, menilai pendekatan hukum yang diinisiasi Bareskrim merupakan bentuk nyata keseriusan aparat dalam menghadapi ancaman narkoba jenis baru.
PATRON juga mengungkap adanya indikasi distribusi ilegal gas N2O oleh pihak tidak bertanggung jawab, termasuk dugaan keterlibatan korporasi dan jaringan tempat hiburan malam.
Pola peredaran dinilai semakin terstruktur dan berpotensi meluas jika tidak segera ditindak tegas.
Secara regulasi, penyalahgunaan N2O dapat dijerat melalui UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, PP No. 28 Tahun 2024, serta Surat Edaran BPOM Nomor 2 Tahun 2026 yang membatasi penggunaan gas tersebut hanya untuk kepentingan medis.
Dari sisi kesehatan, penggunaan N2O tanpa pengawasan medis berisiko menimbulkan gangguan serius, mulai dari gangguan pernapasan, penurunan kesadaran, kerusakan saraf, hingga potensi serangan jantung akibat hipoksia.
PATRON menegaskan bahwa perang melawan narkoba harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap zat-zat baru seperti N2O.
Organisasi tersebut juga mendorong pembongkaran jaringan distribusi serta pemutusan aliran dana ilegal sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang lebih komprehensif.
Langkah yang diinisiasi Dittipid Narkoba Bareskrim Polri di bawah Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak tinggal diam menghadapi ancaman narkoba jenis baru.
Dengan dukungan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk PATRON, diharapkan upaya ini dapat berkembang menjadi kebijakan nasional yang lebih tegas dan komprehensif.
Gas N2O bukan lagi sekadar “gas tertawa”. Jika tidak segera ditangani secara serius, ia berpotensi menjadi ancaman nyata bagi masa depan generasi bangsa.