Kejati Kalimantan Barat Selamatkan Keuangan Negara Rp115 Milyar dari Penanganan Kasus Korupsi Tambang Bauksit

Kejati Kalbar Selamatkan Keuangan Negara Rp115 Milyar
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

VIVA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat berhasil menyelamatkan keuangan negara sebanyak Rp115 Miliyar dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit di Wilayah Kalimantan Barat, pada Kamis 16 April 2026.

img_title Proyek Tambal Sulam Jalan BPJN Kalbar Jadi Sorotan, KPK Diminta Turun Tangan

Asisten Tindak Pidana Khusus, Siju SH.MH yang didampingi oleh Asisten Intelijen, Koordinator, dan para Kasi di Bidang Pidsus Kejati Kalbar, serta Kasi Penkum menyampaikan, proses tahapan penyidikan yang telah melakukan Penyelamatan Keuangan Negara sebesar Rp. 115.000.000.000,00 dalam penanganan perkara Tata kelola Pertambangan Bauksit di Wilayah Kalimantan Barat, sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat No. 01/O.1/Fd.1/01/2026 tanggal 02 Januari 2026.

‘’Penangan Perkara Tata Kelola Pertambangan Bauksit di Wilayah Kalimantan Barat, berawal adanya Laporan Pengaduan Masyarakat terkait dengan kegiatan pertambangan Bauksit di Wilayah Kalimantan Barat, dan menindaklanjuti Laporan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bouksit di Wilayah Kalimantan Barat Tahun periode tahun 2017 s.d2023,’’jelas Siju dikutip pada Kamis 16 April 2026.

img_title Polemik Proyek Saluran Drainase di Gang Bentasan, Ini Klarifikasi Pengurus RW dan RT

Aspidsus menambahkan, setelah melakukan rangkaian proses penyelidikan, Tim Penyelidik berkesimpulan menemukan adanya peristiwa hukum yang mengarah kepada Tindak Pidana Korupsi, sehingga Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menerbitkan Surat Perintah Penyidikan.

‘’Selama proses Penyidikan penanganan perkara tersebut, salah satu Badan Usaha yang bergerak di Bidang Pertambangan yang sebelumnya dikenakan kewajiban untuk membayar penempatan Jaminan Kesungguhan Pembangunan Fasilitas Pemurnian (Smelter) terhitung sejak tahun 2019 hingga 2022 tetapi belum merealisasikan kewajibannya tersebut, namun sejak Penangan Perkara Tata Kelola Pertambangan Bauksit ini dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalbar telah berhasil melakukan upaya Penyelamatan Keuangan Negara dengan cara menitipkan uang Jaminan Kesungguhan Pembangunan Fasilitas Pemurnian (Smelter) ke Penyidik / Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dengan jumlah sebesar Rp. 115.000.000.000,00 yang kemudian akan disetorkan ke Kas Negara,”tambah Aspidsus.

img_title Proyek Jembatan JSSB Tebas yang Dilaksanakan PT Nindya Karya jadi Sorotan, Aspal Turun

Lebih lanjut, Aspidsus mengatakan, capaian tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejati Kalbar dalam mengedepankan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan kerugian keuangan negara sebagai wujud nyata keberpihakan kepada kepentingan publik.

Halaman Selanjutnya
img_title