Kemendagri Turun ke NTT, Belanja Pegawai Disorot dan Nasib PPPK Dipastikan
- Istimewa
Siap – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turun langsung ke Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sehat dan berkelanjutan.
Langkah ini menyoroti dua isu krusial sekaligus, yakni pengendalian belanja pegawai dan kepastian nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Agus Fatoni memimpin langsung rapat koordinasi bersama kepala daerah se-NTT di Kantor Gubernur NTT.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut arahan Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian untuk memperkuat disiplin fiskal daerah.
Belanja Pegawai NTT Masih Tinggi, Tembus Rp2,72 Triliun
Data APBD NTT Tahun Anggaran 2026 menunjukkan total belanja daerah mencapai Rp5,31 triliun.
Dari jumlah tersebut, belanja pegawai menyerap Rp2,72 triliun atau menjadi komponen terbesar dalam struktur anggaran.
Belanja tersebut mencakup kebutuhan PPPK penuh waktu sebanyak 12.380 orang dengan alokasi mencapai Rp813,91 miliar.
Setelah dikurangi komponen belanja dan tunjangan guru, proporsi belanja pegawai masih berada pada kisaran 40,29 persen.
Angka ini menjadi perhatian karena pemerintah pusat mendorong agar belanja pegawai tetap dalam batas ideal agar tidak membebani fiskal daerah.
Fatoni menegaskan bahwa pengendalian belanja pegawai merupakan langkah penting untuk menjaga keseimbangan anggaran.
“Dalam jangka pendek, pemerintah daerah diarahkan melakukan realokasi belanja, termasuk pengurangan perjalanan dinas, efisiensi belanja operasional, serta pengetatan belanja pendukung yang belum mendesak," kata Fatoni seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 7 April 2026.
PPPK Dipastikan Aman, Anggaran Sudah Disiapkan
Di tengah sorotan terhadap belanja pegawai, Kemendagri memastikan bahwa hak aparatur tetap menjadi prioritas.
Fatoni menegaskan bahwa anggaran untuk PPPK telah disiapkan dan tidak akan terganggu oleh kebijakan efisiensi.
“Anggaran telah disiapkan dengan baik. Kami memastikan PPPK tetap aman dan hak aparatur terpenuhi, sembari mendorong efisiensi agar proporsi belanja pegawai sesuai ketentuan,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, pemerintah juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 4.536 PPPK paruh waktu.
Langkah ini menjadi bagian dari penataan tenaga non-ASN yang selama ini menjadi perhatian pemerintah pusat.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian status sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah.