Gus Rofi’i Soroti Laporan terhadap Muannas: Jangan Kriminalisasi Pengungkap Mafia Tanah
- Istimewa
Menurutnya, pengungkapan fakta tersebut merupakan bagian dari upaya melindungi kepentingan publik dari praktik kejahatan pertanahan.
Di sisi lain, ia menilai polemik kasus tersebut juga berkembang melalui berbagai konten media sosial dan podcast yang menggambarkan pelapor sebagai korban perampasan tanah.
Gus Rofi’i menilai narasi tersebut berpotensi membentuk opini publik yang menyesatkan karena mengabaikan fakta hukum yang telah diputuskan oleh pengadilan.
"Pola tersebut sebagai upaya mencari simpati publik melalui strategi playing victim setelah kalah dalam proses hukum," katanya.
Dalam pandangannya, klien Muannas seharusnya ditempatkan sebagai pembeli beritikad baik karena melakukan transaksi dengan ahli waris yang sah, yakni keluarga The Pit Nio sebagai pemilik resmi.
Ia menilai tuduhan bahwa klien Muannas terlibat dalam perampasan tanah tidak memiliki dasar jika melihat fakta transaksi yang terjadi.
"Mafia tanah merupakan ancaman serius bagi masyarakat, pemerintah, dan negara," tandasnya.
Praktik tersebut tidak hanya berdampak pada kepemilikan tanah secara individu, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas hukum, ekonomi, dan sosial.
Karena itu pemerintah membentuk Satgas Khusus Anti-Mafia Tanah yang bertugas memberantas kejahatan pertanahan, memulihkan hak masyarakat, serta memberikan kepastian hukum.
Di akhir pernyataannya, Gus Rofi’i mengingatkan agar laporan hukum tidak digunakan sebagai alat balas dendam terhadap pihak yang mengungkap dugaan kejahatan.
Ia juga meminta aparat penegak hukum mempertimbangkan integritas pelapor dalam setiap perkara yang ditangani.
Menurutnya, masyarakat tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk membangun opini publik yang menyesatkan.
Ia berharap penanganan kasus tersebut dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan fakta hukum yang telah diputuskan oleh pengadilan.