Update Kasus Tambang Bauksit: Penyidik Kejati Kalbar Periksa Saksi dari Kementrian ESDM

Penyidik Kejati Kalbar memeriksa saksi dari Kementrian ESDM
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Penyidik Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Kalbar melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi dari Kementrian ESDM pada perkara tindak pidana korupsi kegiatan Tata Kelola Tambang Bauksit di Wilayah Kalbar Tahun 2017 hingga Tahun 2023 di Gedung Bundar pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

img_title Karhutla di Kubu Raya Semakin Menggila, Sejengkal Lagi Bangunan Masjid Terbakar

Pemeriksaan saksi dilakukan pada pukul 09.30 Wib hingga pukul 17.00 Wib. Adapun 4 orang saksi yang dimintai keterangan tersebut dari Kementerian ESDM yang pernah dilakukan pemanggilan sebelumnya ke Kantor Kejati Kalbar, namun berhalangan hadir, sehingga hari ini dijadwalkan kembali dan pemeriksaanya berlangsung secara marathon di Jakarta.

Keempat saksi diperiksa dalam kapasitasnya untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola pertambangan bauksit di Kalbar.

img_title Breaking News: Polda Kalbar Tangani 57 Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum ) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan.

“Benar, hari ini Penyidik Kejati Kalbar kembali melakukan pemeriksaan saksi di Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung RI yang seyogyanya 5 (lima) orang saksi yang dipanggil, namun 1 (satu) saksi berhalangan hadir dan pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka memperkuat alat bukti untuk pembuktian dugaan perkara yang saat ini ditangani oleh Penyidik Kejati Kalbar, dimana saksi-saksi tersebut adalah pihak yang langsung berkaitan dengan proses perijinan RKAB dan Rekomendasi Ekpsor tambang Bauksit di Wilayah Kalbar periode tahun 2017 s.d 2023, serta untuk melengkapi pemberkasan perkara yang sedang ditangani,”jelas I Wayan Gedin Arianta pada Jumat 27 Februari 2026.

img_title Kapolda Kalbar Pimpin Penanggulangan Karhutla di Kubu Raya

Lebih lanjut Kasipenkum mengatakan, Kejaksaan tetap berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, objektif, dan transparan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Publik diharapkan tetap mengawal proses penyidikan ini, pengawasan publik menjadi bagian penting untuk memastikan proses penyidikan ini berjalan sesuai dengan aturan, dan  mari kita kawal proses penyidikan ini hingga tuntas demi tegaknya supremasi hukum,’’ujarnya.

‘’Pemeriksaan saksi akan terus dilakukan secara berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan penyidikan guna mengungkap secara utuh peristiwa hukum dalam perkara dimaksud,’’pungkasnya.