Pemkot Depok Larang Sahur on the Road Selama Ramadan: Jadi Jangan Marah Kalau Diberhentiin

Pemkot Depok larang sahur on the road saat Ramadan
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Pemerintah Kota Depok secara resmi melarang kegiatan sahur on the road atau SOTR yang kerap dilakukan saat bulan suci Ramadan

img_title Turnamen Golf Wali Kota Cup Jadi Momentum Atlet Depok Panaskan Mesin Jelang Porprov Jabar

Adapun larangan itu tertuang dalam surat imbauan Wali Kota Depok, Supian Suri yang telah disepakati oleh segenap unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pihak terkait lainnya. 

Ada beberapa poin yang jadi catatan Pemkot Depok terkait hal tersebut. Di antaranya adalah agar tidak melaksanakan kegiatan sahur on the road yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum, kemacetan lalu lintas, kebisingan, maupun tindakan-tindakan lainnya yang meresahkan masyarakat.

img_title Lima Pelajar Diamankan Saat Hendak Tawuran Sambil Bawa Sajam

"Masyarakat diharapkan untuk melaksanakan kegiatan sahur di lingkungan masing-masing seperti di rumah, masjid, musolah, atau lokasi yang telah mendapatkan izin dari pihak berwenang," kata Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah pada Rabu, 18 Februari 2026.

Mewakili Wali Kota Depok, Chandra juga mengimbau agar komunitas, organisasi atau kelompok masyarakat yang ingin melakukan kegiatan sosial di bulan Ramadan agar mengutamakan agenda yang bersifat positif.

img_title Serius Atasi Banjir dan Macet, 2 Proyek Strategis di Sawangan Depok Lampaui Target!

Di antaranya, seperti pembagian makanan sahur atau bantuan sosial dengan tetap menjaga ketertiban dan mematuhi peraturan yang berlaku.

"Kami juga mengimbau pada seluruh orang tua, diharapkan untuk mengawasi dan membimbing putra putrinya agar tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," tuturnya. 

Lebih lanjut Chandra juga memastikan, bahwa aparatur wilayah bersama TNI dan Polri akan melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraan dan ketertiban umum. 

Sementara itu, Kapolres Metro Depok Kombes Abdul Waras mengatakan, jika terdapat pelanggaran tentu akan ada sanksi bagi pelakunya.

"Tentu kaitannya sanksi tegas dengan regulasi yang ada. Artinya kalau ada tindak pidana yang dilanggar itu tentu saja ada pidananya," kata Abdul Waras.

"Jadi nanti kalau ada iring-iringan, arak-arakan sahur on the road jangan marah kalau diberhentiin, dibubarkan oleh pihak kepolisian maupun Satpol PP," timpal Chandra.

Kemudian, guna mencegah terjadinya aksi tawuran maupun kenakalan remaja lainnya, pemkot bersama kepolisian juga akan mengadakan program pesantren kilat

Halaman Selanjutnya
img_title