Merasa Dikerjai, Nasabah Bank Muamalat Ngadu ke DPR: Kami Memiliki Bukti Video

Nasabah Bank Muamalat ngadu ke DPR
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Perwakilan CV Cahaya Ujung (CV NCU) mengadu ke DPR terkait dugaan praktik kejahatan perbankan yang diduga melibatkan Bank Muamalat Indonesia

img_title Ribuan Pemuda Gelar Aksi di DPR, Tolak Narasi 'Men-Nepalkan Indonesia'

Kedatangan pihak CV NCU ini diterima langsung oleh Komisi XI DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 27 Januari 2026.

Dalam rapat dengar pendapat atau RDP itu, perwakilan CV NCU membeberkan sejumlah fakta terkait dugaan kejahatan perbankan yang diduga melibatkan pihak Bank Muamalat Indonesia. 

img_title Setuju Koruptor Dihukum Mati, Legislator Demokrat Depok Dukung Aksi Warga Pati

Kuasa hukum CV NCU, Deolipa Yumara mengatakan, bahwa kliennya merupakan perusahaan yang berdomisili di Kendari dan sejak tahun 2010–2011 tercatat sebagai debitur Bank Muamalat. 

Persoalan yang terjadi, menurutnya, berlarut-larut hingga lebih dari satu dekade tanpa penyelesaian yang jelas.

img_title Siapkan Dana Sampai Rp 1,7 kuadriliun Buat Perang Lawan Iran, AS Bakal Habis habisan?

“Intinya ada dugaan penggelapan dana dan penguasaan sertifikat serta dokumen jaminan yang dipermasalahkan sejak hubungan kredit berlangsung pada 2010–2011,” katanya dikutip pada Rabu, 28 Januari 2026.

Deolipa menjelaskan, dalam RDP tersebut pihaknya sempat memaparkan kronologi awal hubungan debitur–kreditur, termasuk dugaan tindakan yang dianggap merugikan kliennya. 

Menurutnya, keterangan lengkap mengenai kejadian tersebut juga disampaikan langsung oleh pihak direksi CV NCU yang saat ini masih aktif.

Sementara itu, Direktur Aset dan Operasional CV NCU Pricelliyah Lilian menjelaskan, bahwa permasalahan bermula ketika pihaknya menjadi debitur Bank Muamalat. 

Ia mensinyalir, terdapat dugaan penarikan dana dari rekening perusahaan tanpa surat kuasa dan tanpa sepengetahuan pihaknya.

“Total kerugian pokok yang kami alami sekitar Rp38,5 miliar, sementara jika dihitung secara keseluruhan, termasuk kerugian material dan immaterial, nilainya bisa mencapai ratusan miliar rupiah," tuturnya. 

Lilian mengklaim, pihaknya memiliki bukti-bukti, termasuk dugaan Real-Time Gross Settlement (RTGS) palsu, penguasaan jaminan, serta dokumen lain.

Ia menambahkan, bahwa sebelum menjadi debitur, CV NCU telah menjalankan usaha pengolahan limestone dengan modal pribadi dan bermitra kontrak dengan perusahaan besar. 

Kemudian, Bank Muamalat menawarkan kerja sama pembiayaan dengan berbagai janji keuntungan, yang akhirnya disetujui oleh pihak CV NCU.

Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan kepada Komisi XI DPR RI, keluarga besar CV NCU mengaku mengalami dugaan kerugian material hingga sekitar Rp839 miliar sejak 2011 hingga 2025. 

Halaman Selanjutnya
img_title