Ringkus 2 Calo Tanah, Kejari Bakal Periksa Pegawai BPN Depok, Segini Kerugian Negara

Ilustrasi kasus tanah, jaksa periksa pegawai BPN Depok
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Pihak kejaksaan bakal memanggil sejumlah pegawai BPN Depok terkait kasus pembelian lahan di kawasan Limo. Terkait hal itu, dua terduga calo tanah telah ditetapkan sebagai tersangka. 

img_title Ketika Pejabat dan Warga Kompak Angkut Sampah di Bantaran Kali Depok

Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Depok, Barkah Dwi Hatmoko saat dikonfirmasi awak media pada Selasa, 27 Januari 2026. 

Ia menjelaskan, perkara tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).  

img_title Kejari Depok Bongkar Dugaan Korupsi Pejabat RRI, Begini Kronologinya

"Nah dulu di Kejagung termasuk pihak yang diperiksa tersangka memang ada BPN nya juga. Tapi yang kita tangani sekarang itu calo-calo nya gitu," katanya.

Ada dua terduga calo tanah yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah dititipkan ke Rutan Depok. Mereka adalah Kusyanto dan Jayadi.

img_title Seret Nama Presiden Prabowo di Kasus Eks Jampidsus, Hotman Paris Diduga Langgar Kode Etik Advokat

"Jadi intinya mereka ini sebenarnya dulu itu mereka yang menyatakan itu yang pemilik tanah itu," tuturnya. 

Hatmoko mengungkapkan, kasus ini bermula ketika sebuah perusahaan membeli lahan atau tanah di kawasan Limo, Depok terhadap para tersangka. 

"Jadi awalnya dari dia gitu dari si calo-calo ini yang menyatakan tanah itu tanah dia. Nah ternyata bukan tanah dia, tapi duit sudah dikeluarkan oleh PT APR, Adhi Persada Realti ini, karena dia BUMN kan, tapi tanah fisiknya dapat gitu," jelasnya.

"Nah saat itu di Kejagung, yang dari Adhi Persada, dari PT-nya ini sama orang BPN itu sudah diperiksa ada tersangka lima orang," sambung dia.

"Sekarang, karena ini berdasarkan putus di calo-calo ini terus bagi pihak yang diuntungkan kita perkarakan lah gitu, jadilah dua tersangka ini (K dan J)," timpalnya lagi. 

Atas dasar itulah, jaksa kemudian melakukan pendalaman dan tak menutup kemungkinan bakal kembali memanggil pihak BPN Depok.

"Iya betul. Mungkin aja nanti diperiksa juga, pihak-pihak yang diperiksa oleh Kejagung kita periksa juga, mungkin aja. Sama termasuk orang BPN itu mungkin aja," katanya.

Namun demikian, Hatmoko mengaku belum bisa memberi keterangan secara detail terkait jadwal pemeriksaan tersebut.  

"Nah ini kan saya belum melihat rencana itu di Pidsus (Pidana Khusus) nih. Nanti kalau misalnya memang ada rencana itu pasti saya kabarin," janjinya. 

Halaman Selanjutnya
img_title