Bantah Isu Perlakuan Khusus, Napi Tipikor Dipindahkan dari Rutan Medan ke Nusakambangan
- Siap.viva/ditjenpas.co.id
Siap – Langkah tegas kembali diambil jajaran Pemasyarakatan.
Seorang narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) resmi dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan ke Lembaga Pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan.
Pemindahan ini dilakukan pada Kamis, 22 Januari 2026, dengan pengawalan ketat personel Brimob bersama petugas Pemasyarakatan.
Keputusan tersebut menjadi sorotan karena dilakukan di tengah maraknya isu yang berkembang di media massa dan media sosial.
Isu itu menyebut adanya dugaan perlakuan khusus terhadap warga binaan tertentu.
Namun, pihak Rutan Kelas I Medan memastikan narasi tersebut tidak benar dan tidak berdasar fakta.
Pemindahan ini sekaligus menegaskan komitmen Pemasyarakatan dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta disiplin di dalam rutan.
Tidak ada ruang kompromi bagi pelanggaran aturan, termasuk bagi narapidana kasus korupsi yang kerap menjadi perhatian publik.
Jawaban Atas Isu Perlakuan Khusus
Langkah pemindahan napi tipikor ini disebut sebagai jawaban nyata atas berbagai tudingan yang beredar.
Pihak Rutan Kelas I Medan menegaskan bahwa penegakan tata tertib dilakukan secara konsisten dan profesional, tanpa pandang bulu terhadap siapa pun.
Keputusan tersebut sepenuhnya didasarkan pada pertimbangan keamanan dan ketertiban.
Tujuannya jelas, menjaga stabilitas lingkungan rutan agar tetap aman dan kondusif.
Dengan kondisi yang tertib, seluruh proses pelayanan, perawatan, dan pembinaan warga binaan dapat berjalan optimal sesuai ketentuan.
Pemasyarakatan menilai, isu perlindungan terhadap warga binaan tertentu berpotensi merusak kepercayaan publik.
Karena itu, setiap langkah strategis yang diambil harus bersifat terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemindahan ke Nusakambangan menjadi bentuk konkret dari komitmen tersebut.
Pernyataan Tegas Ditjen Pemasyarakatan Sumut
Dalam pernyataan resminya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatra Utara, Yudi Suseno, menyampaikan bantahan keras terhadap narasi yang berkembang di ruang publik.
Ia menegaskan bahwa tuduhan adanya perlindungan khusus dari petugas kepada warga binaan tertentu merupakan informasi keliru.
Ia memastikan seluruh jajaran Pemasyarakatan bekerja berdasarkan aturan.
Tidak ada ruang bagi praktik perlakuan istimewa dalam bentuk apa pun.
Penegakan disiplin menjadi prinsip utama dalam menjalankan tugas negara di bidang Pemasyarakatan.