Kepala DPMD, Hadijana: Juknis Karang Taruna merupakan Perintah Perbup Bankeu yang harus Dijalankan

Karang Taruna Kabupaten Bogor
Sumber :
  • Istimewa

SiapKarang Taruna Kabupaten Bogor mengapresiasi langkah tepat Bupati Bogor dalam mengembangkan Sumberdaya Pemuda desa melalui bantuan keuangan desa Rp1,5 miliar per Desa.

img_title Ketika Pengurus Karang Taruna Kabupaten Bogor Kompak Ikuti Kirab Merah Putih HUT RI ke-80, Dapat Rekor Muri

Pasalnya, pada Perbup 48 Tahun 2025, menjelaskan bahwa bankeu Desa itu salah satunya diperuntukkan untuk Pemberdayaan Lembaga Kemsyarakatan Desa yang salah satunya Karang Taruna tingkat Desa.

Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor, Heri Gunawan menjelaskan, program Bupati Bogor Rudy Susmanto sangat membuka peluang para pemuda untuk mengembangkan diri dan memberikan manfaat bagi desa mereka.

img_title Ngeri, Ini Ancaman Iran ke AS: Anda Tak Akan Bisa Keluar dari 'Jurang Neraka' yang Anda Ciptakan Sendiri!

"Ini merupakan ide cemerlang bapak Bupati karena Bankeu yang dulu hanya untuk infrastruktur, kini bisa digunakan untuk pengembangan SDM pemuda," kata dia.

Sehingga, pemerintahan desa sudah tidak perlu lagi khawatir menyalurkan anggaran Bankeu tersebut untuk meningkatkan kapasitas pemuda hingga menggembleng para pemuda dalam memberikan dampak ekonomi bagi desanya.

img_title Klasemen Runner-up Terbaik Kualifikasi Piala Asia U20 2027, Australia Terancam Gak Lolos

"Tidak ada alasan lagi desa untuk tidak memberikan support dan dukungan kepada para pemuda, sebab ini sudah ada di Perbup yang mulai berlaku tahun ini," jelas dia.

Terlebih, kata kang Hergun, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis perbantuan untuk para pemuda sudah ada. Sehingga, para kades wajib mengalokasikan paling minimal Rp50 juta untuk para pemuda.

"Pada Juklak dan Juknis tersebut, dijelaskan bahwa bantuan itu bisa diterima dan dikerjakan oleh pengurus Karang Taruna Desa. Ini adalah langkah tepat dalam mengembangkan SDM pemuda melalui Karang Taruna yang memiliki legal standing yang jelas mulai dari pusat," jelas dia.

Pada Juklak dan Juknis tersebut dijelaskan bahwa anggaran Rp50 juta itu bisa digunakan pengurus Karang Taruna Desa untuk peningkatan SDM pemuda hingga program Usaha Ekonomi Produktif (UEP) yang digagas oleh Karang Taruna Kabupaten Bogor.

"Pada Juknis Bankeu itu tertera bahwa bantuan itu bisa digunakan untuk membuat UEP, program yang diinisiasi oleh Karang Taruna Kabupaten Bogor. Ini bukti bahwa Bupati melihat kerja-kerja dan lompatan Karang Taruna hari ini," jelas dia.

Kang Hergun mengimbau agar para pengurus Karang Taruna Desa se-Kabupaten Bogor untuk melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan pemerintahan desa setempat untuk melakukan penyesuaian program berdasarkan kebutuhan desa masing-masing.

Halaman Selanjutnya
img_title