28 Napi Rutan Depok Dapat Remisi Natal 2025, Menteri Imipas Titip Pesan Ini
- Istimewa
Siap – Sebanyak 28 warga binaan (narapidana) rumah tahanan atau Rutan Depok mendapat hadiah remisi Natal pada Kamis, 25 Desember 2025.
Kepala Rutan Depok, Agung Nurbani mengatakan, dari 28 napi tersebut, satu di antaranya mendapat remisi khusus.
"Pada hari ini, remisi Natal tahun ini, saudara- saudara kita di Rutan Depok ada 28 orang mendapatkan remisi khusus, kemudian satu orang RK2, hari ini bisa langsung kembali ke keluarga," katanya dikutip pada Jumat, 26 Desember 2025.
Agung menjelaskan, mereka yang mendapat remisi dipastikan telah memenuhi syarat sesuai ketentuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Ya, syarat substantif dan administratif untuk keduanya telah terpenuhi dan apa yang kita saksikan bersama tadi, kita melihat betapa teman-teman tentu yang belum mendapatkan, karena memang belum memenuhi syarat substantif maupun administratif, karena status masih tahanan tentu akan bisa menjadi motivasi bagi yang lain," ujarnya.
"Syarat-syarat yang dimaksud tadi sudah disampaikan, seperti berkelakuan baik, kemudian administratif dan lain-lain itu sudah terpenuhi semua," sambungnya.
Lebih lanjut Kepala Rutan Depok itu juga berharap, momen Natal ini bisa menjadi penyemangat agar warga binaan bisa terus berkelakukan baik, memperbaiki diri dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat.
Tak lupa, Agung juga menyampaikan pesan khusus dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto, agar mendoakan para korban terdampak bencana di Pulau Sumatra.
"Kemudian dalam pesan Natal khusus tahun ini, beliau juga mengajak kita dalam suasana bela sungkawa terhadap saudara-saudara kita yang sedang mengalami bencana di Sumatera."